Sinjai,Trotoar.id- Kasus dugaan pemerasan proyek Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kabupaten Sinjai yang menyeret oknum ASN dan Jaksa kini berbuntut panjang.
Proyek KOTAKU yang menelan anggaran hingga 3,5 Miliar ini diketahui bersumber dari APBN tahun 2019 diperuntukkan untuk kawasan kumuh di Kabupaten Sinjai.
Anggaran tersebut diperuntukkan di tiga kelurahan untuk penanganan skala lingkungan. Dimana Kelurahan Lappa memperoleh anggaran sebesar Rp. 2 milyar, sementara Kelurahan Bongki Rp 1 milyar dan Balangnipa sebesar Rp.500 Juta.
Baca Juga :
Namun dalam prosesnya, ditemukan ada dugaan pemerasan oleh sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) di Sinjai Utara.
Dugaan pemerasan itu mengerucut ketika koordinator BKM di tiga kelurahan tersebut diminta menyetor uang sebesar Rp350 juta oleh oknum berinisial AH (PNS) atas petunjuk oknum jaksa berinisial ZS. Agar kasus ini tidak berlanjut.
“AH bilang sudah bicara dengan ZS dan meminta sebesar Rp350 juta supaya kasus ini tidak lanjut, kami mulai curiga, apa hubungannya AH dengan ZS,” beber Mawar (nama samaran), Selasa 8 September.
Akan tetapi mereka (koordinator BKM) tidak memenuhi permintaan itu, Sehingga kasus ini dilanjutkan ke tahap penyelidikan di Kejari Sinjai.
Salah satu oknum tenaga honorer di Dinas PUPR Sinjai, berinisial RA mengaku ditunjuk sebagai konsultan untuk menghitung potensi kerugian negara.
Sementara pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sinjai menampik bahwa oknum RA tidak pernah ditugaskan sebagai tenaga konsultan.
“Kami juga pertanyakan apakah RA yang ditugaskan menghitung kerugian negara juga diberi tugas oleh oknum jaksa untuk menagih BKM, meminta uang setoran,” akunya.
Kendati demikian, kasus ini tetap berlanjut. Hal itu dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat. Bahkan Koordinator BKM Kelurahan Lappa, berinisial AM telah menyetor uang sebesar Rp50 juta.
“Tidak ada kerugian negara ditemukan di Kelurahan Lappa tapi koordinator terus diperas, diminta menyetor Rp80 juta, tapi dia hanya sanggup Rp50 juta, itu pun dia pinjam,” tambahnya.
Dilain sisi, oknum Jaksa berinisial ZS yang dikonfirmasi membantah hal itu. Dia mengaku tidak pernah meminta setoran kepada koordinator BKM dalam kasus ini.
Apalagi, menyoal penentuan kerugian negara yang dilakukan oleh konsultan RA yang ditugaskan oleh CV Kreasi Teknik Konsultan.
“Bukan kami yang hitung kerugian negara, Kejaksaan tidak punya sarjana teknik, jadi yang menghitung adalah konsultan,” bebernya.
Selain itu, ZS menyebut bagian program KOTAKU, Provinsi Sulsel telah berkunjung ke Sinjai melakukan klarfikasi atas temuan Kejari Sinjai. Sehingga dilakukan perhitungan mendetail antara pihak program KOTAKU dengan RA.
Hasilnya, ditemukan kerugian negara di Kelurahan Bongki dan Balangnipa. Sementara Kelurahan Lappa tidak ditemukan kerugian.
Oleh karena itu, kedua pihak sepakat jika ditemukan kerugian maka akan dijadikan temuan. Hasil temuan akan dikembalikan ke kas negara.
“Jadi tidak ada setoran, kalau ada temuan dikembalikan ke negara, kalau punya bukti kuat silakan lapor saya ke polisi, KPK, atau kejaksaan sendiri,” tutupnya.
Ditempat terpisah, Puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sinjai menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makasaar, Kamis, (17/9).
Mereka meminta agar Kepal Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai Dicopot, “Usut tuntas kasus pemerasan oleh oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Sinjai. Dan kembalikan uang rakyat,” kata Jenderal Lapangan Aliansi Mahasiswa Sinjai, Wawan saat ditemui oleh Jurnalis Trotoar.id di Fly Over depan Kejati Sulsel. (Red)
Komentar