Laporan Dugaan Ijazah Palsu Cabup Selayar, Bawaslu Anggap Tidak Bersyarat

Suriadi
Suriadi

Senin, 28 September 2020 16:17

Laporan Dugaan Ijazah Palsu Cabup Selayar, Bawaslu Anggap Tidak Bersyarat

Selayar,Trotoar.id – Laporan tentang dugaan penggunaan ijazah palsu dalam proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2020, ke Bawaslu Sulsel, dianggap tidak memenuhi syarat formil untuk ditindaklanjuti.

Sebelumnya hal itu dilaporkan oleh Wakil Koordinator Divisi Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK), Burhan, SH., ke Bawaslu Sulsel kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Selayar.

Baca Juga  Habib Bahar bin Smith Bebas, Denny Siregar: Pilpres 2024 Akan Tambah Ramai

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, Suharno, SH, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan pelapor, nomor 001/LP/PB/PROV/27.00/IX/2020, yang dilimpahkan ke kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar dan telah diregister dengan nomor, 009/LP/PB/KAB/27.22/IX/2020, tentang adanya dugaan pelanggaran pemalsuan dokumen dalam proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2020 dinyatakan tidak memenuhi syarat formil.

Baca Juga  15 Camat Antri Di Ruang Pemeriksaan Bawaslu Sulsel

“Hal tersebut juga sudah diberitahukan ke pelapor Burhan, tentang status laporan, sesuai nomor register Bawaslu Kepulauan Selayar”, kata Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar, Suharno, SH.

Sebelumnya, Bawaslu telah melakukan penelitian syarat formil dan materil atas laporan tersebut.

“Ditegaskan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil untuk ditindaklanjuti karena Burhan, sebagai pelapor, tidak memiliki hak pilih diwiliyah pemilihan setempat sebagaimana ketentuan pasal 6 Perbawaslu no 14 tahun 2017 tentang penanganan pelanggaran pemilihan,” jelas Suharno.

Baca Juga  Aliyah Mustika Ilham Dukung Kegiatan “Jogging and Hunting Waste” BAMAG LKK Indonesia

“Ini sudah sesuai prosedur penanganan laporan pelanggaran pemilihan, tapi karena saudara pelapor Burhan tidak mempunyai hak pilih didaerah pemilihan setempat jadi dianggap tidak memenuhi syarat formil”, tambahnya. (Rin)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro31 Oktober 2026 17:23
Appi Ajak IPM Makassar Jadi Mitra Pembangunan, Pelajar Didorong Aktif Cegah Kenakalan Remaja
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, membuka ruang kolaborasi bagi Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) untuk terlibat langsun...
Metro31 Oktober 2026 17:18
Pokja Bunda PAUD dan Dinas Pendidikan Sulsel Perkuat Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan
MAKASSAR, Trotoar.id — Membangun pendidikan berkualitas sejak usia dini membutuhkan pendekatan yang tepat. Anak tidak boleh dibebani tuntutan akadem...
Metro31 Oktober 2026 16:34
Appi Bidik Makassar Jadi Pusat Medical Tourism Indonesia Timur, Ajak Dokter dan Akademisi Berkolaborasi
MAKASSAR, Trotoar.id — Makassar memiliki peluang besar untuk berkembang menjadi pusat layanan kesehatan unggulan sekaligus destinasi medical tourism...
Metro31 Oktober 2026 16:31
HUT ke-78 GPIB Immanuel, Appi Ajak Jemaat Jadi Mitra Pemerintah Jaga Kerukunan Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Menjaga keharmonisan dan kedamaian Kota Makassar bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat keamanan. Peran kom...