Makassar,Trotoar.id- Humas Ikatan Dokter Indonesia Makassar mengharapkan agar pengawasan Pemerintah Kota Makassar di Tempat Hiburan Malam lebih di ketatkan.
Bagaimana tidak, melihat jumlah yang terkonfirmasi positif corona di Makassar belum menunjukkan grafik angka yang melandai.
Sehingga, mengkhawatirkan aktifitas di Tempat Hiburan Malam dapat mengakibatkan memunculkan klaster baru penyebaran covid-19.

Baca Juga :
Pasalnya, dalam penerapannya IDI tidak menjamin adanya penerapan protokol kesehatan diberlakukan para pengelolah Tempat Usaha Hiburan Makassar.
“Mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak bentuk efektif mencegah tapi pertanyaannya apakah dilakukan saat di THM ? pasti tidak, ini bisa menjadi klaster baru yakni klaster THM,”ungkap dr wachyudi muchsin SH Humas Ikatan Dokter Indonesia Kota Makassar , Senin (28/9).
Selain itu Dr. Yudi meminta Pemerintah Khususnya penegak perda dan perwali untuk bertindak tegas terhadap semua aktifitas yang melanggar Protokol Kesehatan.
“Apakah menjamin ada physical distancing di THM ? Apakah menjamin nggak lepas masker selama di THM ? Kami minta semua yang melanggar protokol kesehatan agar di tindak tegas,”cetus Dr Yudi.
Menurutnya, lanjut Dr. Yudi aktifitas di Tempat Hiburan Malam sangat identik dengan keramaian, apalagi tempat tersebut difasilitasi AC (alat pendingin) bisa mudah menyebar lewat udara .
“Ingat Tempat kegiatan itu ber AC dan tidak ada aturan jelas protap kesehatan misalnya jaga jarak, pakai masker, “ujar Dr. Yudi.
Ditambah lagi, Dr. Yudi juga mempertanyakan penerapan protokol kesehatan seperti pemeriksaan suhu tubuh bagi pengunjung THM bisa efektif ? Sebagaimana diberitakan banyak yang reaktif saat di tes usap.
“Apakah menjamin yang datang itu bebas Covid ? Bisa saja. OTG (orang tanpa gejala) atau walau pernah test rapid dikatakan non reaktif tapi itu tidak akurat banyak kasus saat di swab malah positif tapi tidak bergejala,”ungkasnya.
Kendati begitu,dokter Yudi berharap sebagai panglima tertinggi saat ini adalah kesehatan, khususnya pengelolah Tempat Hiburan Malam bisa menjalankan protap kesehatan yang super ketat.
“Kasian dokter dan nakes yang bertugas di rumah sakit sangat kewalahan,”tutupnya.
Ditempat terpisah, KasatPol PP Kota Makassar menegaskan akan terus melakukan razia ke tempat hiburan malam.
Perihal Sanksi yang akan diberikan ke pihak pengelolah berupa denda sebesar 10 juta rupiah dan sanksi penutupan tempat usaha bagi pelanggar Protkes.
“Saya tegaskan untuk pengelolah jika kedapatan melanggar Protkes terpaksa kami tutup,”tegas Imam Hud.

Sebelumnya, Tim Satgas Yustisi Makassar 2020 merazia sejumlah Tempat Hiburan Malam, dimana yang menjadi target razia yakni Portico Garage, Pizza e Birra, Master Piece, Bunga, dan Enjoy pada Sabtu (26/9).
Terkhusus cafe Portico Garage diberikan sanksi berupa teguran keras lantaran ada yang tak memenuhi standar Prokes.
Saat dikonfirmasi Trotoar.id, pihak Cafe Portico Garagge enggan memberikan tanggapan apapun, “Saat ini juga saya belum siap diminta keterangan, Mohon maaf Karena saya lagi sementara membahas soal ini,”kata Agung selaku Manager Portico Garagge lewat pesan WatsApp, Senin (28/9). (Tim)
Komentar