MAKASSAR, TROTOAR.ID – Setelah Tim Cyber Crime Bareskrim Polri melakukan penelusuran, penyidik Bareskrim Polri menangkap seorang perempuan berinisial VE (36) di Kota Makassar pada Kamis, (8/10) kemarin.
Usai diamankan Polisi juga menetapkan VE sebagai tersangka. Karena diduga menyebarkan hoaks mengenai Omnibus Law Cipta Kerja di akun twitternya.
“Kita menemukan adanya seorang perempuan yang diduga melakukan penyebaran yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya @videlyae,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, (9/10).
Baca Juga :
Ada 12 pasal UU Cipta Kerja disebarkan VE di Twitternya, salah satunya terkait pesangon, “Ini ada di sini 12 pasal yang disebarkan, yang di mana pasal-pasal itu adalah contohnya uang pesangon dihilangkan, UMK UMP dihapus, hak cuti tidak ada kompensasi, dan lain-lain, itu ada 12,” tuturnya.
Petigas langsung memburu dan menangkap VE di Makassar. Dia lalu dibawa ke Mabes Polri di Jakarta untuk diperiksa.
“Memang benar menyiarkan berita bohong di akun Twitternya yang menyebabkan ada keonaran di sana [Makassar] itu,” pungkasnya.
Motif yang diungkap kepolisian, bahwa pelaku tersebut kecewa karena tidak bekerja, “Jadi dia membuat hoaks tersebut,” katanya.
Sehingga VE akan terjerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-ndang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kuncinya.



Komentar