MAKASSAR, TROTOAR.ID — Terkait penangkapan ratusan mahasiswa yang ikut berdemonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Makassar, pada Kamis, 8 Oktober 2020. Kemudian ditahan di Mako Polrestabes sebanyak 220 orang.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa saat ini ada 30 orang yang ditempatkan di Rumah Sakit Bhayangkada Makassar.
“Masih dalam proses periksaan. Ada 30 yang reaktif Covid-19, dan akan dites swab besok pagi [Sabtu, (10/10)]. Jika positif Covid-19 maka akan di rawat dan karantina,” tulis Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada Jurnalis Trotoar.id via WhatsApp, Jum’at, (9/10) malam.
Kemudian di hari yang sama sekitar pukul, 00.00 Wita, malam, telah dibebaskan puluhan orang mahasiswa dan masyarakat sipil yang telah menjalani proses pemeriksaan lalu dinyatakan bebas.
Hingga saat ini, masyarakat sipil dan mahasiswa masih mengepung Mako Polrestabes Makassar.




Komentar