Ternate, Trotoar.id – Empat Mahasiswa Korban Drop Out (DO) Universitas Khairun (Unkhair) yakni Arbi M. Nur, Fahyudi Kabir, Fahrul Abdullah W. bone, dan Ikra S. Alkatiri bersama kuasa hukumnya mendaftarkan memori bandingnya secara resmi ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar melalui PTUN Ambon pada Senin, 12 Oktober 2020.
“Memori banding telah terdaftar, dan kami telah menyelesaikan syarat-syarat biaya administrasi yang dibebankan kepada 4 Mahasiswa DO Unkhair Ternate pada hari ini, Senin 12 Oktober 2020. Artinya, banding kami telah dinyatakan resmi terdaftar Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar melalui PTUN Ambon,” kata Al Wahid Muhammad Al Umamit selaku Kuasa Hukum 4 Mahasiswa tersebut di Ambon, Selasa, (13/10/2020).
Menurut Pengacara LBH Ambon ini bahwa korban DO sepihak ini berhak mendapatkan keadilan.
Baca Juga :
“Mengacu pada amanat Statuta Unkhair, mengeluarkan pendapat rasional secara damai di luar dari universitas bukan tanggung jawab dan wilayah hukum universitas,” ungkapnya.
Namun, kata dia, seandainya mahasiswa melakukan aksi di lingkungan Unkhair pun maka harus dihormati dan dilindungi oleh pimpinan kampus.
Kala itu, kebebasan 4 mahasiswa ini “dikrangkeng” karena keempatnya melancarkan aksi untuk mendukung perjuangan rakyat Papua, “Hanya kampus kemudian dirembes kepentingan kepolisan. Itulah mengapa gerakan solidaritas berbuntut tuduhan seramopangan: melakukan perbuatan tidak patut,” ujar Wahid.
Aksi mahasiswa tersebut dianggap oleh pimpinan universitas, mencederai nama baik kampus.
“Maka dukungan untuk korban kejahatan HAM dan pemberangusan demokrasi di Papua seketika dipangkas Pemangkasan melalui SK Nomor: 1860/UN44/KP/2019; 1858/UN44/KP/2019; 1859/UN44/KP/2019; dan 1861/UN44/KP/2019. Melalui empat surat inilah keempat mahasiswa Unkhair itu kontan diberhentikan,” jelasnya lagi.
Wahid menambahkan, mahasiswa menggugat keputusan itu ke PTUN. Tapi, pada tanggal 29 September 2020 majelis hakim menolak seluruhnya gugatan diajukan dalam perkara gugatan nomor: 8/G/PTUN.ABN, 9/G/PTUN.ABN,/10/G/PTUN.ABN, dan 11/G/PTUN.ABN.
“Pada pokoknya kami keberatan atas pertimbangan hukum (Ratio decidendi) putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon karena beberapa alasan,” kata pengacara para korban DO itu.
Sehingga Wahid keberatan atas putusan PTUN Ambon; Pertama, mejelis hakim dinilai keliru dalam penerapan hukum terhadap perkara A Quo karena keputusan yang dikeluarkan tergugat tidak berdasarkan asas kepastian hukum.
Kedua, seharusnya mejelis hakim tidak bisa mengabaikan substansi dan norma yang menjadi dasar di dalam konsideran objek sengketa perkara A Quo.
Ketiga, terdapat fakta-fakta persidangan penting dari penggugat yang dihadirkan tidak dijadikan sebagai pertimbangan putusan oleh mejelis hakim.
“Sehingga terdapat ketidakpatuhan terhadap asas-asas proporsionalitas,” kuncinya. (Al/Lsr).




Komentar