Makassar, trotoar.id – Puluhan mahasiswa mengatasnamakan diri ‘Aliansi Perjuangan Demokrasi’ memperingati Hari International Women’s Day (IWD) yang jatuh pada tanggal 8 Maret 2022.
Mereka mengangkat tema “Perempuan Bersatu Lawan Segala Bentuk Penindasan”.
Aksi ini berlangsung di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (9/3).
Baca Juga :
Juru Bicara Aliansi Perjuangan Demokrasi, Icha mengatakan bahwa IWD adalah hari yang setiap tahunnya dirayakan dan dimaknai sebagai hari perjuangan perempuan untuk menuntut kesetaraan, keadilan dan kesejahteraan bagi kaum perempuan.
“Rentetan kasus diskriminasi, kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender, yang dialami perempuan adalah cerminan dari lemahnya perlindungan Hak Asasi Perempuan,” ujarnya.
Icha mengutarakan bahwa keterlibatan aktor negara dan oligarki yang berpihak kepada modal menambah banyak rentetan kasus kekerasan tersebut
“Hasilnya muncul UU yang timpang seperti; Omnibus Law, UU Minerba, perubahan terhadap RUU PKS menjadi RUU TPKS yang turut menambah rentetan ketertindasan kepada kaum perempuan,” bebernya.
Menurutnya, International Women’s Day tidak hanya menjadi sebuah momentum semata tetapi menjadi landasan bagi perjuangan untuk melawan segala bentuk penindasan terhadap perempuan.
“Hampir di semua sektor terjadi diskriminasi, misalnya di sektor pendidikan, sampai hari ini Permendikbud No 30 tahun 2021 belum direalisasikan di tengah maraknya kasus kekerasan seksual,” terangnya.
Hal ini tak terkecuali di sektor lain, “Kita tahu bahwa Omnibus Law menjadi legitimasi perampasan lahan yang berdampak terhadap turunnya produktivitas petani, nelayan, rakyat miskin kota, masyarakat adat dan buruh perempuan,” ungkapnya.
Disisi lain, kata Icha, banyak pula aturan yang tidak pro terhadap rakyat, seperti UU Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II yang juga turut menindas perempuan Papua.
“Negara tidak lagi menjadi rumah yang aman untuk perempuan dan kaum minoritas lainnya,” tuturnya.
20 tuntutan Aliansi Perjuangan Demokratik
— Tolak perubahan RUU TPKS dan segera sahkan RUU PKS
—Sahkan RUU Perlindungan PRT
—Tolak RUU Ketahanan keluarga
—Berikan cuti Haid, cuti Hamil dan cuti Melahirkan untuk buruh perempuan
—Hapuskan diskriminasi dan kekerasan berbasis SOGIESC
—Hentikan kekerasan militer terhadap perempuan papua
—Bersihkan predator seksual dari organisasi dan gerakan
—Segera terapkan PERMENDIKBUD NO. 30 Tahun 2021
—Berikan ruang aman bagi korban kekerasan seksual
—Solidaritas untuk buruh perempuan, kelompok marjinal, dan penyintas korban 65
—Naikkan upah 100% dan upah yang setara untuk kerja yang setara
—Bebaskan seluruh tahanan politik
—Tuntaskan segala kasus pelanggaran HAM
—Tolak segala bentuk Penggusuran dan Perampasan ruang hidup
—Hentikan represifitas terhadap gerakan rakyat
—Hentikan kekerasan terhadap jurnalis
—Berikan kebebasan beragama, berideologi, berkeyakinan, berserikat, dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat
—Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, demokratis dan berperspektif gender
—Wujudkan pendidikan gratis
—Tolak penggusuran Bara-baraya




Komentar