TROTOAR.ID, MAKASSAR — Panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya DPRD Kota Makassar telah melakukan tiga kali rapat pembahasan pembentukan Perumda
Hingga ditargetkan Perda Pembentukan perusda akan rampung pada akhir Oktober sehingga akhir tahun 2020. Perda pembentukan Perumda disahkan.
Halini diungkapkan Anggota Pansus Ranperda Perumda Parkir, Azwar yang megungkapkan saat ini pembahasan draft Ranperda masih menyisakan sejumlah pasal yang akan mengatur kerja dari Perumda Parkir
“Kami sudah menggelar rapat pansus sudah tiga kali kami berharap november draftnya akan diserahkan ke pimpinan untuk selanjutnya dibahas di paripurna,” Kata Azwar, Rabu, 21 Oktober 2020
Disebutkan juga Pansus saat ini telah masuk ke pembahasan bab 47 dia menyebutkan jika poin-poin penting dalam pembahasan perumda PArkir telah di dalam rapat termasuk pembahas penguatan perumda parkir.
Termasuk lanjut anggota Komisi A, hal itu terkait dengan upaya memaksimalkan penarikan pendapatan parkir yang akan dikelola perumda
Pembahasan yang paling penting dalam rumusan pembentukan perumda adalah upaya memaksimalkan penarikan retribusi parkir di setiap titik, supaya PAD bisa lebih maksimal lagi kedepannya,” kata dia.
“Kita ingin perumda parkir ini bisa memberi kontribusi yang besar terhadap PD makanya point tentang restribusi kita juga bahas dalam draf ranperda,” Tambahnya.
Sementara, itu, Nurul Hidayat anggota Pansus lainnya menyebutkan salah satu pembahasan yang cukup penting dalam rapat ketiga tersebut adalah penekanan keterlibatan DPRD dalam menyelesaikan segala persoalan yang mungkin saja terjadi di kemudian hari.
Dia juga menyebutkan jika DPRD juga diberi kewenangan untuk terlibat dalam penyelesaian masalah, tidak hanya berhenti di tingkat pemerintah Kota Makassar saja.
“Jadi salah satu poin pokok yang kita bahas tadi itu soal keterlibatan DPRD. Sebelumnya kan berhenti di pemerintah kota saja, kedepannya DPRD harus dilibatkan,” jelasnya (***)




Komentar