Sinjai, Trotoar.id – Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sinjai mengatakan bahwa tidak ada lagi alasan untuk menahan buku nikah selama kelengkapan itu sudah dipenuhi.
“Surat nikah tidak boleh ditahan. Dan, saya ingatkan kalau sudah ada bukti pembayaran tolong jangan membayar lagi. Saya ingatkan,” Kata, Drs. H Abd. Hafid Talla kepada Awak Media pada beberapa waktu lalu.
Menguak, persoalan semacam itu ternyata dialami oleh salah seorang warga Desa Turungan Baji, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, Suhardianto (31).
Baca Juga :
Dia mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) di Kelurahan Tassililu, Sinjai Barat, namun pihak KAU meminta yang bersangkutan untuk membayar lagi.
“Saya datang untuk mengambil buku nikah tapi belum bisa katanya karena harus mengurus kembali beberapa perayaratan dan membayar lagi. Saya juga heran kenapa ada begini, padahal saya sudah nikah. Harusnya saya tidak dinikahkan kalau memang belum lengkap berkas,” kata Suhardianto, Senin, (26/10).
Hal ini menggait komentar berbagai pihak, salah satunya Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Sinjai, Yusri. Menurutnya, ini konyol namun tak bisa disepelekan.
Pasalnya, kata dia, ini bisa jadi adalah motif-motif kecurangan birokrasi untuk mendapat keuntungan pribadi.
“Masa sudah menikah baru mau diikutkan kursus lagi untuk memenuhi syarat penerbitan buku nikah,” ujar Yusri. (Al/Br)



Komentar