MAKASSAR, Trotoar ID – Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam mengatakan bahwa tersangka kasus pengrusakan kantor NasDem Makassar bertambah dua orang.
“Penambahan tersangka dilakukan sesuai dengan pendalaman yang dilakukan penyidik,” ujarnya di Mako Polrestabes Makassar, Senin, (26/10).
Merisyah menyebut mereka kelompok “Makar” yang sengaja merusak, karena targetnya mereka adalah chaos.
Baca Juga :
Pihak polisi mengkalim bahwa ditetapkannya 13 tersangka merupakan hasil pendalaman yang didasarkannya atas keterangan saksi dan alat bukti.
Sementara ini ada tiga orang tersangka yang masih dibawah umur, “Masih muda. Tapi kita nanti akan tangani secara khusus, akan ditangani di Balai Pemasyarakata (Bapas),” katanya.
Pihak Kepolisian Polrestabes Makassar mentersangkankan melalui pasal 187 ayat 1 Subsider pasal 170 ayat 1 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Al/Bm)
Komentar