TROTOAR. ID, MAKASSAR — Ketua Fraksi Partai NasDem Ady Ansar dan PAN Syam#uddin Karlis menyebut pembangunan Proyek Lelengrie yang dipindahkan ke desa Duapoccoe memiliki sejumlah persoalan yang akan berdampak pada masalah hukum kedepannya
Pasalnya pemindahan titik lokasi pembangunan bendung irigasi yang berada di kabupaten Bone tersebut dipindahkan pada lokasi bukan pada sumber air yang akan ditampung bendung tersebut.
“Kita sudah meninjau lokasi pembangunan, proyek yang menelan biaya Rp 22.4 miliar melalui APBD, dan memang kesalahannya cukup parah, ” Jelas Ady Ansar Ketua Fraksi Partai Nasdem
Baca Juga :
Menurunnya pemindahan lokasi pembangunan gunanya proyek irigasi yang awalnya di sepakati di bangun di Hulu di desa Lelengrie dipindahkan secara sepihak oleh Dinas PUTR bersama Konsultan dan Kontraktor ke desa Duapoccoe yang berada di hilir
Sehingga asas manfaat pembangunan Bendung tersebut, sama sekali tidak pada kepentingan masyarakat khususnya petani.
Apalagi sebagian masyarakat di desa Lelengrie mengibahkan lahannya kepada pemerintah untuk pembangunan Bendung irigasi yang juga mendapat anggaran sebesar Rp65.8 miliar dari dana Pinjaman yang diajukan Pemprov Sulsel ke PR SMI
Sementara itu ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyebutkan, pembangunan Proyek yang menggunakan APBD dianggap tidak menciptakan manfaat bagi masyarakat
“Jelas asas manfaat Bendungan ini tidak ada buta masyarakat, dimana pembangunan Bendung tersebut dilakukan di hilir, yang sama sekali di wilayah tersebut tidak memiliki area persawahan yang jadi landasan pembangunan. Bendungan irigasi, ” Jelasnya
Sehingga Syamsuddin Karlos berharap kepada pemerintah provinsi untuk menerbitkan oknum dinas yang melakukan. Pemindahan lokasi pembangunan proyek Bendungan (***)




Komentar