Makasasar, Trotoar.id – Setidaknya ada 8 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah di Sulawesi Selatan yang teridentifikasi mengagendakan debat kandidat Pilkada di luar daerah.
Sementara diantaranya ada 7 KPU Daerah yang mengagendakan pelaksanaan debat kandidat Pilkada di Kota Makassar, yaitu KPU Luwu Timur, Luwu Utara, Barru, Bulukumba, Maros, Gowa dan Pangkep. Sementara KPU Kota Makassar mengagendakan debat kandidat Pilkada di Jakarta.
Dari hasil penelusuran Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia tidak menemukan adanya alasan yang signifikan mengapa penyelenggaraan debat kandidat ini diadakan di luar daerah.
Baca Juga :
Menurut Direktur Eksekutif KOPEL Indonesia, Anwar Razak bahwa kondisi daerah-daerah di Sulsel kondusif untuk menyelenggarakan debat tersebut.
Dia menarik komposisi yang dibutuhkan, misalnya dukungan jaringan media lokal pun tersedia, akses internet untuk efektivitas Medsos juga semua mendukung.
“Sementara bagi wilayah yang terisolir dari akses internet dapat disediakan titik informasi di tingkat kecamatan,” ujarnya kepada Trotoar ID. Kamis, (5/10).
KOPEL melihat keputusan KPU daerah ini sebagai keputusan yang sekedar gagah-gagahan dan tidak mempertimbangkan kemudahan akses publik, efisiensi anggaran dan efek perputaran ekonomi daerah.
“Beberapa KPU daerah beralasan menghindari kerumunan. Alasan menghindari kerumunan ini pada dasarnya adalah alasan konyol karena sedari awal sebenarnya kerumunan saat Pilkada disadari sebagai potensi yang akan menabrak protokol kesehatan,” tandasnya.
Namun KPU sendiri, kata Anwar Razak, sudah berkeras dengan menerbitkan Peraturan KPU No. 6 Tahun 2020.
“Dari aturan tersebut katanya akan menjamin pilkada berlangsung aman dan sehat. Justru bila ini menjadi alasan utama maka sebenarnya bukan pemindahan lokasi debat yang dilakukan tapi lebih tepat melakukan penundaan,” jelasnya.
Anwar Razak merefleksi, masih segar di ingatan publik pernyataan pemerintah pusat yang menjamin protokol kesehatan dan mendorong efek perputaran ekonomi yang bisa berdampak pada pemulihan ekonomi daerah.
“Nah, debat Pilkada di luar daerah ini menjadi sangat tidak relevan dilakukan. Protokol kesehatan sudah dijamin dan efek ekonomi itu ditunggu publik,” pungkasnya.
Bila keputusan debat di luar daerah tetap direstui, kata Anwar Razak, ini akan menjadi keputusan yang kesekian kalinya yang menunjukkan dan mengulangi sikap ambigu, tidak konsisten dan membingungkan masyarakat dalam penanganan covid-19.
“Bila keputusan itu direstui maka ini akan semakin menurunkan kepercayaan publik dalam penanganan covid-19 dan dampaknya,” imbuhnya.
Berdasarkan hal tersebut KOPEL Indonesia meminta KPU daerah untuk membatalkan agenda debat Kandidat Pilkada di luar daerah karena menurutnya ini sekedar gagah-gagahan, dan meminta KPU RI untuk menarik restu dan membatalkan agenda debat tersebut.
“Kami meminta Pemerintah Pusat bertanggung jawab untuk menjamin penyelenggaraan Pilkada yang kondusif dan sehat sebagaimana semangat awal dari keputusan Pilkada serentak 2020,” kuncinya.
(Al/Msl)



Komentar