Besok 7 Komisioner KPU Sulsel Disidang DKPP

Suriadi
Suriadi

Kamis, 05 November 2020 15:52

Besok 7 Komisioner KPU Sulsel Disidang DKPP

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 115-PKE-DKPP/X/2020 pada Jumat (6/11/2020) pukul 09.00 WITA.

Pengadu pada perkara ini adalah Syarief Azis, Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Dia melaporkan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan, yakni Faisal Amir, Misna M Attas, Uslimin, Fatmawati Rahim, Asram Jaya, Syarifuddin Jufri, dan Upi Hastati masing-masing selaku Teradu I – VII.

Pengadu mendalilkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan terkait dengan ketidakprofesionalan mereka atas kesalahan cetak nama dan foto Pengadu pada Daftar Calon Tetap yang ditempelkan pada dinding TPS sebanyak 2.978 TPS.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan. Rencananya sidang akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. A. P. Pettarani No.98, Bua Kana, Kec. Rappocini, Kota Makassar

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.

Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.

Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad. dikutip pada lama resmi DKPP

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen25 Juli 2026 16:00
Di Tamamaung, Hamzah Hamid Bahas Polemik SPMB SMA/SMK, Warga Keluhkan Sulitnya Masuk Sekolah Negeri
MAKASSAR, Trotoar.id – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Hamzah Hamid, menggelar Reses Masa Persidang...
Parlemen25 Juli 2026 14:13
Hamzah Hamid Serap Aspirasi Warga Tamamaung, Reses Jadi Momentum Perkuat Silaturahmi dengan Konstituen
MAKASSAR, Trotoar.id – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Hamzah Hamid, menggelar kegiatan Reses Masa ...
Parlemen25 Juli 2026 13:58
Warga Pulau Saugi Ke Sofyan Syam : Nakes dan Guru PAUD Butuh Perhatian Pemprov Sulsel
Pangkep, Trotoar.id – Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Sofyan Syam, melaksanakan Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/20...
Daerah25 Juli 2026 12:38
Ground Breaking Tanggul Sungai Rongkong, Gubernur Sulsel Kebut Penanganan Banjir di Luwu Utara
LUWU UTARA, Trotoar.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat upaya mitigasi bencana melalui pembangunan infrastruktur pengendali b...