TROTOAR.ID, MAKASSAR — Staf Ahli Komunikasi dan Media Pemkot Makassar, Munadhir Mubarak, membenarkan jika menteri dalam negeri menyurati pemerintah Kota Makassar dan Gubernur Sulsel terkait rekomendasi KASN tentang netralitas ASN di pilakda.
“Memang ada surat dari kemendagri prihal atensi atas tindak lanjut rekomendasi KASN terkait netralitas ASN. suratnya bersifat penyampaian kepada kepada kepala daerah sekaitan dengan pelaksanaan netralitas ASN. di pilkada,” Jelaasnya
dikesempatan tersebut, Munadhir juga menjelaskan perihal keberangkatan sejumlah Lurah dan camat di Bali beberapa waktu lalu yang dikaitkan dengan momentum pilkada kota Makassar.
Baca Juga :
“Memang beberapa lurah dan camat berangkay ke Bali, namun ini sebenarnya ini adalah program yang sudah berjalan sekian tahun lamanya di Badan Pendapatan Kota Makassar, di mana jika ada kecamatan yang memenuhi pencapaian PBB nya, maka akan di berikan penghargaan dan apresiasi dalam bentuk Benchmarking untuk mendapatkan Best Practice tentang strategi dalam mengoptimalkan PAD. Kabupaten Badung dipilih sebagai lokasi Benhcmarking mengingat daerah ini sebagai daerah pilot project terkait percontohan pengelolaan PBB di Indonesia” lanjutnya.
Menurutnya, target PBB Kota Makassar tahun ini berhasil melampaui batas hingga 124 persen, atau sekitar 160 Miliar Rupiah dari 134 Miliar Rupiah yang di targetkan. Kegiatan Benchmarking ini melibatkan 59 lurah dan 6 camat.
Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Dr. Ismail Hajiali menjawab pertanyaan sejumlah wartawan terkait beredarnya rekaman suara yang diduga sebagai Sekretaris kecamatan Ujung Tanah yang berusaha menekan tenaga honorer untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilwali Makassar.
“Kalau saya sepintas melihatnya itu rekayasa digital, dimana suara dan gambar yang ditampilkan itu tidak sinkron. Namun tentu ini perlu pembuktian lebih lanjut oleh ahli forensik digital. Kita serahkan ke pihak aparat hukum, dalam hal ini ke Bawaslu dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah” ujar Dr. Ismail Hajiali.
Pihaknya juga menyayangkan pihak-pihak yang telah sengaja mengedit dan mentransmisikan rekaman tersebut secara luas di sosial media padahal itu belum terkonfirmasi kebenarannya. Ismail juga mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam mengakses, termasuk menyebarluaskan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya, karena dampaknya bisa berakibat buruk, termasuk pelanggaran UU ITE yang bisa berakibat hukum di kemudian hari. (****)




Komentar