TROTOAR.ID, MAKASSAR — Menteri dalam negeri melalui dirjen otonomi daerah telah resmi menerbitkan Surat keputusan (SK) Pemberhentian tiga legislator DPRD Sulsel yang mau bertarung pada pilkada serentak 9 desember 2020 mendatang.
Surat keputusan nomor 161-74/5821/OTDA yang bersifat penting ditujukan kepada Gubernur Sulsel yang diterbitkan pada 6 november 2020, dengan hasil keputusan menteri dalam negeri
Dalam surat tersebut, masing0masing bernomor bernomor , 161.74-3921 tahun 2020, 161.74-3922 tahun 2020 dan 161.74-3923 tahun 2020 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Sulawesi selatan,
Ketiga legislator tersebut yakni Arum Spink (Nasdem) Edy Manaf (PAN) dan Andi Nirawati (Gerindra) diberhentikan sebagai wakil rakyat, berdasarkan surat pengunduran diri yang diajukan pada awal september 2020 yang lalu
Dengan terbitnya surat pemberhentian tersebut, maka, masing-masing fraksi atau partai Politik diminta untuk mengusulkan nama calon Pergantian Antar Waktu berdasarkan keputusan KPU yang diteruskan ke pemerintah Provinsi untuk selanjutnya diusulkan ke mendagri untuk diterbitkan SK pengangkatan sebagai wakil rakyat
Proses pergantian antar waktu nantinya akan memakan proses yang cukup panjang dimana, caleg dengan perolehan suara terbanyak kedua berdasarkan hasil perolehan suara pada pemilu yang lalu akan ditetapkan oleh KPU.
Kemudian KPU meneruskan Surat Pengajuan yang diusulkan partai politik, ke pemerintah Provinsi , yang selanjutnya pemerintah provinsi mengusulkan pengangkatan legislator pergantian antar waktu ke Menteri dalam negeri untuk selanjutnya mereka akan dilantik sebagai anggota DPRD Sulsel Pengganti antar waktu periode 2019-2024. (***)




Komentar