TROTOAR.ID, MAKASSAR — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis Ganja seberat 6,446 kilogram dengan delapan orang tersangka dalam kasus peredaran barang haram tersebut.
Delapan tersangka tersebut yakni DTT (24) Tahun, FF (22) Tahun dengan barang bukti dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 446 gram jenis ganja, RHN (30th), MIZ(30th) dan MZA (29th) dengan barang bukti 2 Kilogram Ganja
Serta TR (26th), E (26 th), AA 26 (th) dengan barang bukti 4 kilogram narkoba jenis ganja yang diamankan dari tangan para Pelaku yang diringkus pada 4 November 2020.
Baca Juga :
Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol.Drs.Ghiri Prawijaya,mengatakan Penindakan dilakukan sebagai bukti nyata BNNP sulsel dalam menekan peredaran barang haram
“Kai tidak akan pernah terlena dalam memberantas peredaran barang haram tersebut dan kami akan terus mengejar pelaku yang dengan sengaja menyelundupkan narkoba ke Sulsel,” Tegasnya (***)




Komentar