Makassar, Trotoar.id – Pelajar Makassar memperingati Internasional Student Day (ISD) atau Hari Pelajar Internasional dengan menggelar aksi demonstrasi di Jalan A.P Pettarani, Kota Makassar, pada Selasa, (17/11).
Puluhan pelajar dalam aksi tersebut mengingat tentang berbagai perjuangan pelajar sedunia yang pada awalnya ISD diperingati bersama oleh International Student Union demi menolak lupa tragedi penutupan massal universitas dan eksekusi beberapa mahasiswa di Cekoslovakia oleh Reichsprotektor Ceko (semacam perwakilan Nazi di Negara boneka Bohemia dan Moravia).
Hal ini menujukkan semangat dan militansi para pelajar di Indonesia. Di Kota Makassar sendiri, jargon-jargon yang diangkat oleh para pelajar itu nampak sebanding bahkan lebih maju dari aksi-aksi mahasiswa selama ini yang cenderung berujung bentrok dengan aparat
“Pendidikan adalah sebuah menara suar yang akan memancarkan kebenaran kepada rakyat semesta. Sebagai sebuah api yang menerangi kegelapan dalam sebuah peradaban, pengetahuan yang dinaungi oleh pendidikan tidak boleh dicemari oleh noda-noda penindasan dan juga pembungkaman. Api yang akan menerangi sebuah peradaban itu harus terus dijaga, utamanya oleh para akademisi, termasuk di antaranya kaum pelajar,” kata Jenderal Lapangan dari Aliansi Pelajar Makassar, Aldy.
Di Indonesia, keadaan pendidikannya tidak jauh lebih baik, kata Aldy. Bahkan setelah naiknya Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan khususnya di tengah pandemi, itu tidak menjawab semua permasalahan dalam lingkup pendidikan.
Baca Juga :
Ia menjelaskan, berbagai gerakan pelajar telah melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut pendidikan yang layak, ilmiah, demokratis dan dapat dirasakan oleh seluruh elemen rakyat yang hingga saat ini belum bisa dijawab oleh Pemerintah.
“Mengingat juga krisis ekonomi pada masyarakat di tengah pandemi ini harusnya pemerintah dapat memberikan jalur alternatif bagi pelajar dalam mengakses pendidikan,” tutur Aldy.
“Berbagai regulasi dikeluarkan untuk melegitimasi pembodohan serta dasar hukum untuk merogoh uang rakyat (orang tua kita). Sebut saja misalnya:
UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam pasal 12 ayat 2 poin (b) disebutkan bahwa peserta didik ikut menanggung biaya pendidikan. Kemudian pada pasal 53 ayat 1 UU tersebut sudah di perkenalkan konsep Badan Hukum pendidikan,” jelas Aldy.
Lanjut dia, padahal pendidikan merupakan kewajiban negara pada rakyatnya yang telah diamantkan oleh Unddang-Undang Dasar 1945.
“Berbagai regulasi itu jelas-jelas praktek neoliberal dalam dunia pendidikan. Di mana peran negara malah menyerahkan sepenuh-penuhnya pada mekanisme pasar. Dalam hal sistem pendidikan yang semakin menindas,” tandasnya.
Setidaknya ada 15 tuntutan Pelajar Makassar bersama beberapa kota di Indonesia dalam rangka deklarasi Penegakan Hak Kaum Pelajar dalam peringatan Hari Pelajar Internasional ini:
1. Wujudkan pendidikan yang gratis, ilmiah, demokratis, dan bervisi misi kerakyatan.
2. Tegakkan hak-hak kaum pelajar.
3. Lawan segala bentuk komersialisasi pendidikan.
4. Kembalikan fungsi pendidikan sebagai sarana penyadaran masyarakat.
5. Hentikan pembungkaman, pengekangan dan perampasan demokrasi kaum akademisi.
6. Lawan segala bentuk perundungan (bullying) dan diskriminasi.
7. Transparansi alokasi dana pendidikan.
8. Cabut Undang-Undang Omnibus Law.
9. Hentikan represifitas aparat.
10. Bebaskan Muh Resky Naza dan seluruh Massa Aksi Cabut Omnibus law.
11. Sahkan RUU P-KS.
12. Cabut SK DO 4 Mahasiswa UNKHAIR Ternate.
13. Wujudkan kesehatan gratis.
14. Tolak Penggususran Bara-baraya.
15. Tolak Perampasan lahan rakyat.
(Al/Hms)




Komentar