TROTOAR.ID, MAKASSAR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan Meminta kepada masyarakat untuk melaporkan tindakan money politik yang terjadi jelang hari pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
Bahkan penerima dan pemberi nantinya jika tertangkap tangan akan diberi sanksi hukuman pidana minimal 3 Tahun maksimal 6 tahun penjara, berdasarkan UU Pemilu
“Kami tegas dalam hal ini kalau kami temukan di lapangan ada yang memberi dan menerima maka kami tidak main-main kami akan jatuhi dia sanksi pidana dengan ancaman 3 hingga 6 tahun penjara,” kata Asri Yusuf Anggota Bawaslu Provinsi Sulsel Divisi hukum
Baca Juga :
Dan jika gerakan money politik yang dilakukan oleh tim kandidat tertentu dan bersifat Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) maka bukan cuma tim sukses yang akan diberikan sanksi pidana pasangan calon pun terancam akan kami diskualifikasi jika itu terbukti secara administrasi.
Sehingga ditegaskan agar tindakan money politik untuk membeli suara rakyat pada pilkada tidak dilakukan karena aturan yang baru mewajibkan pemberi dan penerima sama-sama mendapatkan sanksi pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sekarang tegas aturan bukan cuma pemberi saja, bahkan penerima bisa kami seret ke pengadilan jika menerima money politik, dan kami juga meminta partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap transaksional suara jelang pemilihan kepala daerah,” Pungkasnya
Sebab berdasarkan analisis Bawaslu di seluruh daerah di Sulsel yang menggelar pilkada kerawanan money politik sangat besar, dan hal itu dapat mempengaruhi pemilih dalam menentukan pilihannya pada pilkada serentak tahun ini. (Upi)
Komentar