Anak Umur Tujuh Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual Oleh Oknum Satpol PP di Kabupaten Bantaeng

Awal Febri
Awal Febri

Sabtu, 26 Desember 2020 14:23

ilustasi
ilustasi

TROTOAR.ID, Bantaeng – Pelaku tindak kriminalitas seksual di bawah umur berhasil diamankan Unit Resmob Polres Bantaeng, Jum’at, 25 Desember 2020. Dia berinisial SS (27) tahun, petugas SATPOL PP.

Pelaku diketahui beralamatkan Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

NR (7) tahun status pelajar, korban tindakan senonoh itu, dia tak lain dari adik ipar dari pelaku. Atas kasus tersebut, (Kakak korban) HP (20) tahun pada hari Kamis, 24 Desember 2020, Pukul 19.30 Wita telah melaporkan pelaku ke pihak berwajib (Polres Bantaeng) dengan DASAR LP-B / 320 / XII / 2020 / RES. BANTAENG.

Diceritakan kronologis kejadian, bermula pada saat itu korban perempuan NR selalu menginap di rumah kakaknya yang berinisial HP, beralamat di Jalan Monginsidi, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu.

“Peristiwa tersebut diketahui pada saat korban NR mengatakan kepada kakaknya bahwa dirinya telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku SS. Selanjutnya kakak korban membawa korban NR ke Rumah Sakit dan sempat dilakukan perawatan medis,” kata Paur Humas Polres Bantaeng, Aiptu Sandri.

Pada hari Jumat tanggal 25 Desember 2020 Pukul 01.30 Wita polisi mengamankan pelaku di rumahnya di Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

Unit resmob pun langsung menuju tempat, kata dia, yang telah ditunjukkan oleh informan dan benar pelaku semantara berada di rumah tersebut.

“Pada pelaku diamankan/ditangkap di badannya ditemukan sebilah sajam jenis Taji,” tambahnya.

Olehnya itu, berdasarkan ketentuan hukum pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 jo pasal 76d UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen15 Mei 2026 23:34
DPRD Soroti Tambang Ilegal, Minta Pengawasan Galian C di Sulsel Diperketat
MAKASSAR, TROTOAR.ID — DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mendorong pemerintah provinsi untuk memperkuat pengawasan dan penertiban aktivitas pertambanga...
Olahraga15 Mei 2026 23:29
Stadion Sudiang Dikebut, Proyek Rp674,9 Miliar Ditarget Rampung 2027
MAKASSAR, Trotoar.id — Progres pembangunan Stadion Sudiang di Kota Makassar terus menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga Jumat (15/5/2026), pro...
Daerah15 Mei 2026 22:04
Stabilkan Harga Telur, Pemkab Sidrap Gandeng PT CPI Kampanyekan Konsumsi
SIDRAP, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bergerak cepat merespons anjloknya harga telur di pasaran dalam beberapa pekan ...
Daerah15 Mei 2026 22:02
Sapi Hasil Inseminasi Buatan Peternak Sidrap Diusulkan Jadi Kurban Presiden
SIDRAP, TROTOAR.ID — Sinergi antara teknologi peternakan modern dan ketelatenan peternak di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) membuahkan hasil me...