TROTOAR.ID, MAKASSAR — Walikota Makassar kembali memperpanjang jam malam di Kota Makassar, keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran pembatasan kegiatan masyarakat pada masa pandemi covid-19
Kebijakan Walikota Makassar tersebut berlaku sejak 4 hingga 11 Januari 2021, yang mewajibkan operasional Mal. Cafe, Restoran, Warkop, serta rumah makan hingga pukul 19.00 Wita
Selain itu, Pemerintah Kota Makassar juga menutup sejumlah fasilitas umum juga ditutup, langkah tersebut untuk menekan angka penularan virus corona di Kota Makassar
Baca Juga :
“Menurut seluruh fasilitas Umum, termasuk Restoran rumah makan cafe dan Warkop hingga tanggal 11 Januari 2021,” Tertuang dalam surat edaran Walikota Makassar nomor 003.02/01/Sedar/Kesbangpol/I/2021.
Surat edaran yang diterbitkan pertanggal 4 Januari tahun 2021 ditandatangani langsung Penjabat Walikota Makassar Rudy Djamaluddin.
Yang diteruskan kepada Gubernur Sulsel Makassar Forkopimda Provinsi Sulawesi selatan dan Kota Makassar. (**”)



Komentar