TROTOAR.ID, Makassar – Setelah penerapan jam malam berakhir pada Senin, 11 Januari 2021, kini Pemerintah Kota Makassar menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang akan berlaku mulai besok tanggal 12 sampai 26 Januari 2021.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 ditandatangani oleh Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, pada 12 Januari 2020.

Dalam SE menyebut, PKM merupakan atas instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, untuk mencegah dan menekan penyebaran covid-19.
Baca Juga :
Dari aturan tersebut menunjuk bahwa jam operasional kini dibatasi hingga pukul 22.00 WITA.
Kebijakan itu berlaku untuk fasilitas umum, toko, mall, cafe, warung kopi, rumah makan, dan game center.
Selain itu, para pelaku usaha yang masuk dalam kebijakan itu diminta untuk memperketat protokol kesehatan (Prokes).
Selain itu, para camat dan lurah juga diminta untuk mengawasi para pelaku usaha selama beroperasi. (*)




Komentar