TROTOAR.ID, MAKASSAR — Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PPP M Aras meminta pemerintah untuk segera menyiapkan hak-hak dari keluarga korban pesawat Sriwijaya Air Sj 182 yang jatuh di wilayah pulau seribu sabtu 9 Januari lalu
hak dan kewajiban pemerintah yang dimaksud adalah santunan bagi keluarga korban, serta memberikan kemudahan bagi mereka dalam menunggu hasil identifikasi korban pesawat yang dilakukan tim DVI Mabes Polri.
“Hak bagi keluarga korban segera dipenuhi secepatnya sambil menunggu proses evakuasi oleh stakeholder terkait,” Kata Muh Aras.
Baca Juga :
Dirinya juga mengungkapkan Komisi V nantinya akan memanggil Kementerian perhubungan terkait dengan insiden yang merenggut 62 kru dan penumpang pesawat Sriwijaya Air.
Komisi V juga katanya akan menanyakan kepada pemerintah terkait usia pesawat dan kelayakan pesawat yang bisa mengudara, sambil menunggu hasil kajian dan investigasi yang dilakukan KNKT
“Sambil kita menunggu hasil kajian dan investigasi KNKT, kami juga meminta kementerian perhubungan untuk menjelaskan soal batas usia pesawat yang layak terbang,” katanya
Sebab dikatakan kecelakaan pesawat udara yang terjadi di Indonesia terjadi sering terjadi di awal tahun atau di puncak musim penghujan, sehingga perlu ada evaluasi dan perbaikan sistem agar kecelakaan seperti ini tidak lagi terjadi.
Diketahui belakangan kecelakaan Pesawat yang terjadi selama ini seperti Adam Air, Air Asia dan Lion Air terjadi tepat di awal tahun yang merenggut nyawa seluruh penumpangnya.
Sriwijaya Air Sj 182 mengangkut sebanyak 62 penumpang dan kru pesawat yang hilang kontak dan jatuh di perairan pulau seribu sesaat setelah lepas landas dari bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng. (**)




Komentar