TROTOAR.ID, Mamuju – Pemuda inisial RI dan JO adalah warga asal Lingkungan Kalubibing, Kelurahan Mamunyu, Kabupaten Mamuju, yang ditangkap oleh Polda Sulawesi Barat, pada Minggu, 17 Januari 2021 kemarin.
Keduanya ditangkap saat menghentikan mobil pengangkut logistik bencana di jalan trans Sulawesi tepatnya di Kalubibing, Desa Bambu.
Begitu polisi datang membubarkan, mereka lari terpontang-panting sehingga hanya dua orang yang diamankan di Polda Sulbar.
“Mereka mengaku telah menahan atau memberhentikan kendaraan pengangkut bantuan sebanyak 1 kali yang berisikan Sembako yang melintas di jalur trans Sulawesi,” Kasubdit 3 Jatanras Polda Sulbar Kompol Agung Laksono.
Para pelaku ini berdalih bahwa barang-barang yang didapatkannya akan diserahkan kepada masyarakat yang mengungsi di atas bukit di Lingkungan Kalubibing.
“Kami mengamankan barang bukti, papan bertuliskan posko bantuan, dua potong kayu, kardus penyimpan uang, dan satu buah parang,” pungkas Agung Laksono. (Tim)




Komentar