TROTOAR.ID, MAAKASSAR — Anak buah Nurdin Abdullah yang bertugas di dinas Sosial dinyatakan terbukti telah melakukan mark up anggaran bantuan sembako covid-19
Dugaan Mark up tersebut anggaran bantuan sosial Covid-19 di Sulsel terbukti setelah majelis Ganti Rugi Pemprov Sulsel melakukan sidang, dan pejabat yang bersangkutan langsung dicopot dari jabatannya.
Diduga Pejabat tersebut telah melakukan melakukan mark up harga sembako yang disalurkan pemerintah ke warga. dan siang tadi dia di sidang oleh Majelis Ganti Rugi (MGR) Pemprov Sulsel,
Baca Juga :
mendengar hal tersebut, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah langsung memerintahkan kasus tersebut ditangani oleh Aparat penegak Hukum (APH)
“Ini keterlaluan, kasusnya harus ditangani APH, segera laporkan ke APH,” kata Nurdin, Selasa (19/1/2021).
Kasus tersebut didorong ke APH sebagai efek jera pihak-pihak yang ingin memanfaatkan kesempatan dalam kondisi pandemi yang terjadi saat ini
“Saya tidak mau kasusnya berhenti begitu saja, lanjutkan ke Proses hukum biar ada efek jera,” tegasnya.
Diketahui, Pemprov Sulsel sendiri menyalurkan bantuan sembako bagi warga yang terkena dampak Covid-19 pada bulan April 2020, dan pemerintah sendiri menyalurkan bantuan sembako sebesar Rp 16,3 miliar. yang menyasar 120 ribu Kepala Keluarga (KK) di 25 Kabupaten Kota di Sulsel. (***)




Komentar