TROTOAR.ID, MAKASSAR — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)jatuhkan sanksi peringatan keras kepada Komisioner KPU Kabupaten Barru, Lilis Suryani dan Masdar karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada Pilkada Kabupaten Barru 2020.
Sikap DKPP tersebut dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar Rabu 27 Januari 2021, dimana pada Putusan menyebutkan menerima laporan pengaduan
“DKPP peringatkan kepada teradu satu, dua dan tiga agar dalam menjalankan tugas tetap menjaga integritas diri, dan nama besa lembaga maka DKPP beranggapan jika Keduanya terbukti melanggar empat pasal peraturan DKPP, ” kata Arief Ma’ruf PLT sekretaris DKPP seperti dilansir pada Laman DKPP
Baca Juga :
Selanjutnya Putusan DKPP tersebut akan ditindak lanjuti oleh Bawaslu Setempat dan KPU terhadap sanksi tegas yang diberikan kepada ketiga Komisioner KPU Barru



Komentar