DKPP Jatuhkan Sanksi Keras Kepada Anggota KPU Barru

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 27 Januari 2021 19:36

DKPP Jatuhkan Sanksi Keras Kepada Anggota KPU Barru

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)jatuhkan sanksi peringatan keras kepada Komisioner KPU Kabupaten Barru, Lilis Suryani dan Masdar karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada Pilkada Kabupaten Barru 2020.

Sikap DKPP tersebut dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar Rabu 27 Januari 2021, dimana pada  Putusan menyebutkan menerima laporan pengaduan

“DKPP peringatkan kepada teradu satu, dua dan tiga agar dalam menjalankan tugas tetap menjaga integritas diri, dan nama besa lembaga maka DKPP beranggapan jika Keduanya terbukti melanggar empat pasal peraturan DKPP, ” kata Arief Ma’ruf PLT sekretaris DKPP seperti dilansir pada Laman DKPP

Selanjutnya Putusan DKPP tersebut akan ditindak lanjuti oleh Bawaslu Setempat dan KPU terhadap sanksi tegas yang diberikan kepada ketiga Komisioner KPU Barru 

Penulis : Rilis DKPP

 Komentar

Berita Terbaru
Metro16 April 2026 19:25
Pemkot Makassar Genjot Realisasi APBD, Munafri Tekankan Akselerasi Program Berdampak
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar mulai menggenjot percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 memasuki tr...
Metro16 April 2026 19:23
Evaluasi OPD, Munafri: Triwulan I Penentu Arah, Jangan Sampai Salah Langkah
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa triwulan I menjadi fase krusial dalam menentukan arah pembangunan sep...
Parlemen16 April 2026 19:19
Bersama Ketua MPR, Kamrussamad Bertemu Duta Besar Arab Saudi
Trotoar.id — Anggota DPR RI, Kamrussamad, mendampingi Ketua MPR RI dalam pertemuan strategis bersama pimpinan pondok pesantren, para ulama, sert...
Politik16 April 2026 19:15
Peluang Ilham Arief Sirajuddin di Musda Golkar Sulsel Tersandung Dinamika Internal
MAKASSAR, Trotoar.id — Peluang Ilham Arief Sirajuddin untuk memimpin Partai Golkar Sulawesi Selatan pada Musyawarah Daerah (Musda) mendatang disebut...