TROTOAR.ID – Berdasarkan informasi dari Balai Taman Nasional Takabonerate tentang dugaan adanya penjualan Pulau Lantigiang yang terletak di Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dugaan penjualan Pulau Lantigiang oleh seseorang bernama Syamsul Alam kepada perempuan Asdianti dengan harga Rp 900 juta dengan DP Rp10 juta yang ditransfer melalui rekening BRI milik ponakan Syamsul Alam dan akan dilunasi di kemudian hari setelah sertifikat tanah selesai.
“Pulau Lantigiang seluas 2,8 Ha tercatat dalam dokumen zonasi Balai Taman Nasional Taka Bonerate (TNTR), sementara dalam surat keterangan bual beli antara penjual dan pembeli seluas 7,3 Ha yang diketahui oleh Kepala Desa Abdullah pada saat itu tahun 2015,” kata Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud di Mapolres Selayar, Minggu (31/1).
Baca Juga :
Dia juga menjelaskan bahwa saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dua orang saksi yaitu Abdullah dan Rustam segera kita undang untuk dilakukan pemeriksaan.
“Pihak penjual dan pembeli akan segera menjalani pemeriksaan,” pungkasnya dalam konferensi pers terkait penyelidikan tersebut.
“Sebagai bahan gelar perkara untuk menentukan perkara ini pidana atau bukan pidana, sehingga kita bisa mengambil kesimpulan untuk ditingkatkan menjadi penyidikan atau dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana,” terang perwira berpangkat dua bunga melati ini.
Turut hadir Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Taman Nasional Taka Bonerate Usman, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato Nur Aisyah Amnur, dan Kepala Desa Jinato. (*)




Komentar