Soal Kekerasan Terhadap Jurnalis, Komisi III DPR RI Minta Aparat Patuhi UU Pers Tanpa Bermaksud Mengebiri

Suriadi
Suriadi

Selasa, 09 Februari 2021 17:39

Legislator Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Supriansa. (Dokpri)
Legislator Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Supriansa. (Dokpri)

TROTOAR.ID – LBH Pers mencatat selama tahun 2020, pihaknya menerima 55 pengaduan yang berkaitan dengan jurnalis.

Dari puluhan pengaduan itu, paling banyak terkait ketenagakerjaan 34 pengaduan; pidana 16 kasus; dan sengketa pers 1 kasus. 

Mengenai kebebasan pers, tercatat ada 117 kasus kekerasan yang menimpa jurnalis di tahun 2020.

“Dibandingkan tahun 2019 sebanyak 79 kasus, kasus kekerasan yang menimpa jurnalis tahun 2020 naik signifikan mencapai 32 persen. Ini jumlah kekerasan paling banyak yang menimpa jurnalis setelah reformasi,” kata Direktur LBH Pers Ade Wahyudin dikutip dari HUKUMONLINE, Selasa, 12 Januari 2021.

Pelaku kekerasan dilakukan oleh polisi sebanyak 76 kasus; TNI sebanyak 2 kasus; kepala daerah 4 kasus; pengusaha sebanyak 4 kasus; dan massa 5 kasus. 

Bentuk-bentuk kekerasan yang dialami jurnalis berupa intimidasi/kekerasan verbal 51 kasus; penganiayaan 24 kasus; perampasan/pengrusakan 23 kasus; pemaksaan/penghapusan 22 kasus; dan penangkapan 19 kasus.

Selain itu, jurnalis rentan mengalami serangan digital berupa doxing 7 kasus; peretasan 5 kasus; dan ancaman 2 kasus. 

Jurnalis mengalami kekerasan pada saat meliput demonstrasi menolak omnibus law ada 71 kasus, dan meliput isu tentang Covid-19 sebanyak 11 kasus.

Diketahui, baru-baru ini seorang seorang jurnalis di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke Polisi oleh oknum pejabat tinggi daerah, karena pemberitaan. Dari laporannya itu tanpa melalui proses sengketa pers di Dewan Pers.

Di Hari Pers Nasional 9 Februari ini, Anggota DPR RI dari Komisi III, Supriansa mengatakan bahwa aparat harus mengedepankan penegakan hukum yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Ia juga meminta semua pihak agar patuh pada UU dan tidak bermaksud mengebiri segala yang berkaitan dengan pers.

“Jika ada kasus terkait kerja pers maka sebaiknya aparat penegak hukum tetap mengedepankan UU Pokok Pers No 40/1999 tanpa bermaksud mengebiri UU lainnya terkait pers,” kata Legislator Fraksi Golkar ini kepada trotoar.id, Selasa (9/2/2021).

Penulis : Alam/trotoar.id

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 10:37
TP PKK Makassar Dorong Gerakan Membaca 15 Menit Sehari, Literasi Jadi Kunci SDM Unggul
MAKASSAR, Trotoar.id – Tim Penggerak (TP) PKK Kota Makassar terus mengintensifkan upaya peningkatan budaya literasi di tengah masyarakat melalui sos...
Metro16 April 2026 21:31
Penertiban 60 Lapak PKL di Poros BTP Berjalan Kondusif, Pendekatan Humanis Berbuah Hasil
MAKASSAR, Trotoar.id — Penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang poros BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kamis (16/4/2026), berlangsun...
Metro16 April 2026 19:29
Wawali Makassar Dorong Kolaborasi Penguatan SDM Rentan Bersama Kemensos
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor dalam upaya peningkatan kualitas...
Metro16 April 2026 19:25
Pemkot Makassar Genjot Realisasi APBD, Munafri Tekankan Akselerasi Program Berdampak
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar mulai menggenjot percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 memasuki tr...