TROTOAR.ID – Pengadilan Negeri (PN) Makassar penuh cemas sejak pagi tadi Kamis, 11 Februari 2021. Di luar halaman, sorak-sorai dan seruan dari massa aksi yang bersolidaritas menanti pembacaan putusan perkara yang dialami Supianto alias Ijul dan 9 korban asal tangkap lainnya.
Massa dari berbagai organisasi tersebut terus meneriakkan “Ijul tidak bersalah, bebaskan kawan kami.” Para keluarga korban pun turut hadir dengan wajah pucat, dipenuhi kecemasan berharap keadilan bagi anak-anak mereka.
Ijul dan 9 Mahasiswa lainnya yang menjadi pesakitan hampir 4 bulan dalam ruang tahanan, akibat asal tangkap yang dilakukan oleh Kepolisian dalam menghadapi huru-hara yang penolakan RUU Cipta Kerja—Omnibus Law, pada 22 Oktober 2020 di Makassar.
Baca Juga :
Setelah menjalani 11 kali rangkain persidangan di PN Makassar, tepat pukul 13.00 WITA hari ini, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Harto Pancono, S.H.,M.H, membacakan putusan dengan menjatuhkan 3 bulan 21 hari penjara kepada terdakwa Ijul dan 9 mahasiswa lainnya.
Majelis Hakim menyatakan bahwa mereka terbukti secara sah dan meyakini bersalah melakukan tindak pidana “Pembakaran yang dilakukan secara bersama-sama—pasal 170.”
Dalam pantauan trotoar.id, ruang pengadilan yang tadinya hening seketika dipenuhi suara tangisan oleh para orang tua, keluarga, kerabat, dan sahabat-sahabat, dari 10 demonstran omnibus law yang divonis bersalah oleh hakim di hari ini.
Sementara dari luar halaman teriakan massa aksi semakin menggaung ke dalam ruang sidang, yang tidak terima dan tidak puas dengan putusan Majelis Hakim memutus bersalah kawan-kawan mereka.




Komentar