TROTOAR.id – Komisi B DPRD Kota Makassar Hasanuddin Leo merespon terkait dugaan penyelewengan retribusi sampah di Kota Makassar.
Laporan terkait kasus tersebut juga telah diterima oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Makassar, sekitar bulan November 2020 lalu.
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan bahwa kasus tersebut harus disikapi oleh penegak hukum jika dinilai ada penyimpangan dalam prakteknya.
Baca Juga :
“Itu ranahnya pihak yudikatif untuk menyikapi kalau memang dianggap ada penyimpangan,” kata dia kepada jurnalis trotoar.id, Jumat (19/2/2020).
Hasanuddin Leo mencoba menarik ke dalam peraturan yang berkaitan. Menurutnya, tarif retribusi sampah selama ini diterapkan berdasar pada Peraturan Wali Kota (Perwali) 56/2015 tentang peninjauan tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, di mana tarif terendah sebesar Rp16.000/m3.
Akan tetapi sistem pemungutan retribusi tersebut yang dilakukan oleh pemerintah kecamatan dan kelurahan, kata dia, cenderung tidak efektif pada prakteknya.
“Pemungutan [retribusi] yang dilakukan oleh pemerintah kecamatan/kelurahan belum efektif sehingga kami akan menginisiasi revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 11/2011,” terangnya.
Rencana revisi Perda Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Retribusi Persampahan/Kebersihan, akan mengembalikan kewenangan penagihan retribusi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait lainnya
“[Tujuan revisi] untuk mengembalikan penagihan ke Dinas Lingkungan Hidup dan yang terkait dengan tarif itu sendiri,” jelasnya.
Akan tetapi kecamatan dan keluarahan hanya bertugas mengangkut sampah di wilayahnya masing-masing serta memberikan database by nama by addres sebagai data potensi retribusi.
Ia menerangkan, bila berdasar pada Perda No. 11/2011 tersebut malah pemungutan retribusi terendahnya hingga Rp3.000/bulan.
“[pungutannya] malah masih ada nilai terendah masih Rp3.000/bulan,” tuturnya.
Menurut Hasanuddin Leo, pihak pemerintah kecamatan/kelurahan terkadang ‘ragu’ melakukan pemungutan retribusi karena Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, meminta harus berdasarkan Perda.
“Kalau dikatakan ada ‘kebocoran’ [pada pemungutan retribusi] itu sebagai akibat dari keraguan tadi,” pungkasnya.
Dewan yang akrab disapa Leo itu berharap agar revisi perda ini dapat secepatnya rampung. Pihaknya menargetkan, paling lambat Mei 2021 mendatang.



Komentar