Disebut Ada ‘Kebocoran’ Retribusi Sampah, DPRD Akan Revisi Perda untuk Cabut Kewenangan Camat

Awal Febri
Awal Febri

Sabtu, 20 Februari 2021 03:31

Sebuah foto tumpukan sampah | Foto: Google/istimewa
Sebuah foto tumpukan sampah | Foto: Google/istimewa

TROTOAR.id – Komisi B DPRD Kota Makassar Hasanuddin Leo merespon terkait dugaan penyelewengan retribusi sampah di Kota Makassar.

Laporan terkait kasus tersebut juga telah diterima oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Makassar, sekitar bulan November 2020 lalu.

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan bahwa kasus tersebut harus disikapi oleh penegak hukum jika dinilai ada penyimpangan dalam prakteknya.

“Itu ranahnya pihak yudikatif untuk menyikapi kalau memang dianggap ada penyimpangan,” kata dia kepada jurnalis trotoar.id, Jumat (19/2/2020).

Hasanuddin Leo mencoba menarik ke dalam peraturan yang berkaitan. Menurutnya, tarif retribusi sampah selama ini diterapkan berdasar pada Peraturan Wali Kota (Perwali) 56/2015 tentang peninjauan tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, di mana tarif terendah sebesar Rp16.000/m3. 

Akan tetapi sistem pemungutan retribusi tersebut yang dilakukan oleh pemerintah kecamatan dan kelurahan, kata dia, cenderung tidak efektif pada prakteknya.

“Pemungutan [retribusi] yang dilakukan oleh pemerintah kecamatan/kelurahan belum efektif sehingga kami akan menginisiasi revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 11/2011,” terangnya.

Rencana revisi Perda Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Retribusi Persampahan/Kebersihan, akan mengembalikan kewenangan penagihan retribusi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait lainnya 

“[Tujuan revisi] untuk mengembalikan penagihan ke Dinas Lingkungan Hidup dan yang terkait dengan tarif itu sendiri,” jelasnya.

Akan tetapi kecamatan dan keluarahan hanya bertugas mengangkut sampah di wilayahnya masing-masing serta memberikan database by nama by addres sebagai data potensi retribusi.

Ia menerangkan, bila berdasar pada Perda No. 11/2011 tersebut malah pemungutan retribusi terendahnya hingga Rp3.000/bulan.

“[pungutannya] malah masih ada nilai terendah masih Rp3.000/bulan,” tuturnya.

Menurut Hasanuddin Leo, pihak pemerintah kecamatan/kelurahan terkadang ‘ragu’ melakukan pemungutan retribusi karena Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, meminta harus berdasarkan Perda.

“Kalau dikatakan ada ‘kebocoran’ [pada pemungutan retribusi] itu sebagai akibat dari keraguan tadi,” pungkasnya. 

Dewan yang akrab disapa Leo itu berharap agar revisi perda ini dapat secepatnya rampung. Pihaknya menargetkan, paling lambat Mei 2021 mendatang.

Penulis : Ady/Lt

 Komentar

Berita Terbaru
Metro16 Juli 2026 19:32
Fatmawati Rusdi Dampingi Gubernur Buka MPLS Sekolah Rakyat Sulsel
Makassar, Trotoar.id – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mendampingi Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, membuka seca...
Metro16 Juli 2026 18:55
Gubernur Andi Sudirman Resmi Buka MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel, 270 Siswa Siap Wujudkan Mimpi
Makassar, Trotoar.id – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, secara resmi membuka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Rak...
Metro16 Juli 2026 18:43
RSUD Daya Perkuat Pelayanan
Trotoar.id, Makassar — Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Daya Makassar terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang human...
Politik16 Juli 2026 16:46
Dari Batu Putih ke GOlkar Sulsel, IAS Menuju Kemenangan Tanpa Lawan
Makassar, Trotoar.id — Bakal calon Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), dijadwalkan mengembalikan formulir ...