TROTOAR.id – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MIP diduga menjual anak perempuan 11 tahun kepada pria hidung belang.
korban mendapat keuntungan Rp500 ribu sekali kencan, lalu uang tersebut dibagi dua dengan MIP.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Palopo, AKP Andi Aris, Minggu (21/02/2021). Ia menyebut kasus adalah eksploitasi anak perempuan usia 11 tahun. MIP terduga mucikari, menjual anak di bawah umur.
Baca Juga :
“Bukan transaksi online, tetapi langsung,” ujarnya.
MIP yang merupakan warga Jalan Batu Putih Kota Palopo itu, kini ditahan di Mapolres Palopo.
Komentar