‘Perlawanan’ Petani Soppeng Menanti Keadilan Hakim Tunggal Praperadilan PN Watansoppeng

Awal Febri
Awal Febri

Senin, 01 Maret 2021 02:32

Sidang Prapradilan Petani  PN Watansoppeng, beberapa waktu lalu.
Sidang Prapradilan Petani PN Watansoppeng, beberapa waktu lalu.

TROTOAR.id—Sidang praperadilan ganti kerugian petani Soppeng yang digelar pada Pengadilan Negeri Watansoppeng, akan memasuki babak akhir pada Senin, 2 Maret 2021.

Terhitung sejak Jumat (19/02/2021), sidang hari pertama Permohonan Praperadilan terhadap Menteri LHK RI, Jaksa Agung RI dan Menteri keuangan RI dimulai. 

Diketahui, permohonan praperadilan ini diajukan karena buntut dari penahanan selama 150 hari yang dilakukan oleh KLHK dan Kejari Soppeng pada 2017-2018 yang lalu.

Dari penahanan tersebut yang kemudian Pengadilan Negeri Soppeng membebaskan karena mereka tidak bersalah. 

Berdasarkan putusan Pengadilan di dalam pertimbangan hakim menjelaskan bahwasanya hukum yang diterapkan oleh penyidik maupun penuntut umum telah keliru, karena subjek hukum yang ditujukan dalam UU P3H adalah setiap orang yang menebang pohon dan berkebun secara terorganisasi untuk kepentingan komersial. 

Menurut Tim Kuasa Hukum LBH Makassar Ady Anugrah Pratama, Minggu (28/2), bukan untuk petani yang tinggal dalam klaim kawasan secara turun-temurun dan berkebun hanya semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar.  Dari pertimbangan tersebut sangat jelas apabila telah keliru terhadap orang dan hukum yang berlaku.

“Setelah sidang yang dilaksanakan secara marathon pemohon telah menjalani sidang selama 6 hari dan itu berarti sidang hari ketujuh hakim tunggal sudah harus memberikan penetapan terhadap permohonan dari petani. Sebagaimana jangka waktu sidang Praperadilan yang telah diatur dalam Hukum Acara Pidana,” kata Ady sapaannya.

Ia menambahkan, dari enam hari sidang yang telah dilalui, fakta-fakta yang terungkap di hadapan persidangan begitu jelas membuktikan kalau penahanan yang dilakukan telah menimbulkan kerugian materil maupun kerugian non materiil bagi pemohon. Baik yang terungkap dari bukti-bukti maupun dari saksi-saksi yang dihadirkan. 

Pemohon sangat mengharapkan keadilan atas kerugian yang dialaminya, sebab 150 hari di dalam jeruji besi tanpa kesalahan bukan hal yang begitu mudah untuk dilupakan begitu saja ungkap Sahidin, salah satu petani yang ditahan waktu itu. 

Hal yang senada juga disampaikan oleh ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh pihak kehutanan, Dr. makkah Muharram dalam keterangannya dalam persidangan menjelaskan bahwa siapapun yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain maka bagi yang menimbulkan kerugian tersebut wajib untuk memberi ganti rugi dari perbuatannya, sekalipun hal tersebut dilakukan oleh penegak hukum.

“Kini, petani Soppeng sangat mengharapkan keadilan penuh dari Hakim Tunggal yang mengadili Permohonan praperadilannya, sebab vonis bebas (vrijspraak) ketiga petani Soppeng pada hari Rabu (21/3/2018) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng, Sulawesi Selatan, dalam kasus perambahan hutan tidak mengakomodir secara penuh keadilan bagi mereka yang mengalami kerugian materil dan non materil selama menjalani proses hukum,” terang Ady Anugrah Pratama.

Penulis : Asray/Lt

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah29 April 2026 22:20
Sekda Sidrap Sampaikan Aspirasi Penataan HGU di Rakor Pencegahan Korupsi
MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Rahmat Saleh, mewakili Bupati Sidrap, menyampaikan aspirasi stra...
Daerah29 April 2026 22:18
Sekda Sidrap Pantau Seleksi Terbuka JPTP, Ketua DPRD Ikut Awasi Proses
MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Rahmat Saleh, memantau langsung pelaksanaan seleksi terbuka peng...
Daerah29 April 2026 22:16
Pemkab Sidrap Akselerasi Penanganan Stunting di Semiloka Adinkes
SIDRAP, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menunjukkan komitmen kuat dalam penanganan stunting dengan menghadiri Semin...
Metro29 April 2026 21:05
Gubernur Sulsel Usul IKA Unhas Didorong Jadi Motor Penggerak Ekonomi Alumni
MAKASSAR, Trotoar.id — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Ik...