TROTOAR.id—Sejumlah karangan bunga berjejer menghiasi rumah jabatan Gubernur Sulsel (nonaktif) Prof Nurdin Abdullah, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (3/3/2021).
Karangan bunga ini dikirim dari berbagai kalangan sebagai bentuk simpati atas kasus yang menimpa mantan Bupati Bantaeng dua periode tersebut.
Karangan bunga tersebut sebanyak 15 buah. Nampak ada dua penyangga karangan yang masih kosong.
Baca Juga :
Pada karangan bunga tersebut, tertulis pesan yang berharap kepulangan Nurdin Abdullah.
“Cepat pulang gubernurku, kami menunggu karya-karyamu,” tertulis pada karangan bunga kiriman dari loyaliyas Nurdin Abdullah ‘NA Fans Club.’
Selain itu, pada karangan bunga yang lainnya dituliskan bahwa mereka tak percaya jika Gubernur melakukan suap atau gratifikasi seperti yang diberitakan pada media.
“Pak Gubernurku, hati kami teriris mengingat semua kebaikan dan kerja keras bapak untuk kami. Tidak ada sedikitpun di hati kami percaya kalo Bapak melakukan itu (suap). Kami yakin bapak segera kembali kesini kelanjutan mimpi-mimpi kami. Semangat Pak, kami menunggumu pulang,” kiriman dari Warga Sulsel yang sedang patah hati.
Sementara, nampak juga kiriman bunga dari warga Bantaeng, “Kami selalu bangga padamu Prof.”
Salah seorang petugas Satpol PP mengatakan bahwa lima bela karangan bunga tersebut terpajang pada dua waktu yang berbeda. Yakni siang dan sore. Meski begitu, ia tak tahu-menahu siapa saja pengirim karangan bunga itu.
“Siang sama sore, kurang tahu siapa yang bawa. Beda-beda kayaknya,” kata salah seorang Satpol PP di pos jaga yang enggan diwartakan.
Lebih lanjut, petugas tersebut membeberkan singkat jika kepala pengamanan sudah memberi laporan kepada pihak Rujab. Kendati demikian, ia tak tahu persis arahan apa yang selanjutnya diberikan.
“Kepala pengamanan melapor tadi ke pimpinan, saya kurang tahu bagaimana arahan dari orang Rujab,” ujarnya.
Diketahui Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah (NA) terjerat rangkaian Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK, Sabtu dini hari (27/2/2021). Sebelum Nurdin, KPK menjaring Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat (ER) beserta ajudan, seorang kontraktor Agung Sucipto (AS), dan seorang sopir.
Pada hari berikutnya, Minggu (28/2/2021), KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Gubernur NA, ER, serta AS. Mereka saat ini sedang menjalani penahanan selama 20 hari untuk dilanjutkan proses penyidikan.
Komentar