Kunker Ke Bone, Bapemperda DPRD Sulsel Sebut Pembentukan Perda Harus Melibatkan Usur Budaya

Awal Febri
Awal Febri

Kamis, 04 Maret 2021 10:49

Badan Pembentukan peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Bone.
Badan Pembentukan peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Bone.

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Badan Pembentukan peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Bone. 

Kunjungan kerja yang dilakukan Bapemperda, dalam rangka memperkuat hubungan antar lembaga sekaligus melakukan diskusi tentang pembentukan peraturan daerah yang akan bahas di tahun ini. 

Dalam kunjungan tersebut, rombongan Bapemperda DPRD Sulsel dipimpin langsung ketua Bapemperda Azhar Arsyad dan didampingi sejumlah anggota dan diterima oleh Ketua Bapemperda Kabupaten Bone, Fahri Rusli bersama sekretaris dewan (sekwan) Kabupaten Bone

Kunjungan kerja di pimpin Langsung ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Azhar Arsyad yang didampingi sejumlah anggota Bapemperda, disana mereka disambut oleh Ketua Bapemperda Kabupaten Bone Fahri Rusli.yang juga didampingi Sekwan DPRD Bone Andi Alimuddin

Ketua Bapemperda Azhar Arsyad mengatakan dalam menyusun sebuah peraturan daerah diperlukan koordinasi antara provinsi dan daerah dalam membentuk peraturan daerah, sebab Perda bentukan Provinsi akan berlaku bagi semua daerah di Sulsel.

“Dalam membentuk dan menggagas sebuah perda perlu keterlibatan daerah, sebab perda nantinya disahkan akan berlaku umum di seluruh Sulsel,” Kata azhar Arsyad

Ashar mengungkapkan, selain melibatkan daerah, pembahasan perda juga perlu melibatkan unsur sosial dan budaya yang ada di sulsel, sehingga perda yang dilahirkan tidak bertentangan dengan unsur sosial dan budaya yang ada di Sulsel. 

Ashar juga menyebutkan, Perda yang telah dihasilkan melalui pembahasan harusnya juga disosialisasikan di masyarakat, agar masyarakat paham dan mengetahui tentang perda yang telah disahkan dalam sidang paripurna. 

“Perda yang telah disahkan harusnya juga disosialisasikan ke masyarakat, agar masyarakat memahami dan mengetahui peraturan daerah yang telah disahkan dan berlaku bagi lingkungan masyarakat,” pungkasnya 

Penulis : Adam

 Komentar

Berita Terbaru
Politik05 Mei 2026 21:53
Pelantikan Ketua KNPI Sulsel Dihiasi Dukungan Tokoh Nasional dan Daerah
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan periode 2026–2029 m...
Daerah05 Mei 2026 18:09
Evaluasi PAD Triwulan I, Syaharuddin Alrif Instruksikan OPD Akselerasi Penggunaan QRIS
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pendapatan un...
Politik05 Mei 2026 17:47
Tiga Ketua Umum KNPI Resmi Lantik Vonny Ameliani Pimpin KNPI Sulsel 2026–2029
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan periode 2026–20...
Metro05 Mei 2026 17:11
Pemprov Sulsel Perkuat Integrasi Pengelolaan SDA Jeneberang, Sidang TKPSDA Bahas Sistem Informasi dan Kolaborasi Nasional
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui Sidang Tim Koordinasi Pen...