Pemkab Jeneponto Tindaklanjuti SE KPK Terkait Pendidikan Antikorupsi

Awal Febri
Awal Febri

Rabu, 17 Maret 2021 18:09

Rapat terbatas yang digelar oleh Pemkab Jeneponto pada Rabu (17/3).
Rapat terbatas yang digelar oleh Pemkab Jeneponto pada Rabu (17/3).

TROTOAR.id—Dalam rangka implementasi pendidikan antikorupsi pada seluruh provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar didampingi Wakil Bupati Paris Yasir, serta Sekda Syafruddin Nurdin melaksanakan rapat terbatas (RATAS) bersama Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala Badan Kesbangpol, Inspektorat, Perwakilan Kemenag dan Kabag Hukum di Ruang Rapat Wakil Bupati Rabu, (17/3/2021)

Sebelumnya, dalam surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang tindak lanjut pelaksanaan implementasi pendidikan antikorupsi tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia diharapkan pemerintah kabupaten/kota agar segera menerbitkan perbup/perwali tentang pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pertama.

Dalam pendataan KPK, kabupaten Jeneponto termasuk salah satu daerah yang belum memiliki peraturan terkait pendidikan antikorupsi.

“Hingga saat ini pemkab/pemkot yang bapak/ibu pimpin dalam pendataan kami belum memiliki peraturan terkait pendidikan antikorupsi tersebut,” dikutip pada surat Edaran KPK.

Merespon hal tersebut pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini bupati Drs. H. Iksan Iskandar M.Si didampingi Wakil bupati dan Sekda memimpin rapat terbatas bersama beberapa OPD terkait.

Di awal rapat bupati menilai perbup tentang antikorupsi yang sudah ada sejak tahun 2020 meskipun pada tahap implementasi masih perlu dievaluasi serta dikaji secara komprehensif agar menuai hasil yang maksimal.

“Pemda telah membuat perbup sejak tahun 2020 mesti implementasi belum maksimal sesuai yang kita harapkan bersama. Bupati Jeneponto menekankan kepada Diknas dan jajarannya agar berkolaborasi dengan seluruh elemen di lapangan khususnya madrasah di bawah kendali Kementerian agama sehingga seluruh program berjalan secara terpadu secara vertikal dan horisontal untuk menemukan metode yang lebih ampuh dalam mengatasi korupsi,” tegas Bupati.

Syafruddin Nurdin  menilai gerakan nasional revolusi mental yang di-breakdown menjadi inovasi daerah untuk menemukan metodologi pemberantasan korupsi secara efektif dalam bentuk perbup perlu untuk lebih konkrit sampai pada tahap implementasi di satuan pendidikan kita.

Menurut sekda kurikulum yang dibuat mesti mendapatkan rujukan dari KPK, harus ada pemahaman yang lebih spesifik tentang pendidikan antikorupsi serta perlu melibatkan semua aparat hukum didaerah untuk bersama-sama menyusun kurikulum.

“Kedepan tidak menutup kemungkinan dalam proses pembelajaran umum, kita hadirkan polisi, jaksa dan lain-lain,” ujar Sekda.

Di rapat yang sama kepala BPKAD mengaku dari 9 kabupaten yang disampaikan KPK ada 8 kabupaten yang belum menyusun peraturan tentang pendidikan anti korupsi dengan minimal  memuat 4 item yakni : 1. Tahapan implementasi pendidikan anti korupsi 2. pelaksanaan dan penanggung jawab implementasi pendidikan antikorupsi 3. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan implementasi di tingkat satuan pendidikan.

Kadis pendidikan Drs. Alam Basir, M.Si menjelaskan bahwa tenaga pendidik mesti diberi bekal pembinaan dan pengawasan, selain kompetensi akademik juga perlu ditekankan pendidikan karakter yang masuk dalam penilaian rapor setiap tahun.

Selain itu, sekretaris pendidikan dan kebudayaan menyampaikan bahwa sejak tahun 2011 telah disiapkan dalam kurikulum tetapi masih terbatas pada dua mata pelajaran. Sekdis pendidikan berharap seiring  perkembangan regulasi yang ada, semua mata pelajaran mesti menyisipkan muatan anti korupsi.

“Setiap hari senin wajib dibacakan ikrar anti korupsi oleh peserta didik di semua satuan pendidikan,” ujarnya.***

Penulis : Al/Lt

 Komentar

Berita Terbaru
Metro16 April 2026 19:25
Pemkot Makassar Genjot Realisasi APBD, Munafri Tekankan Akselerasi Program Berdampak
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar mulai menggenjot percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 memasuki tr...
Metro16 April 2026 19:23
Evaluasi OPD, Munafri: Triwulan I Penentu Arah, Jangan Sampai Salah Langkah
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa triwulan I menjadi fase krusial dalam menentukan arah pembangunan sep...
Parlemen16 April 2026 19:19
Bersama Ketua MPR, Kamrussamad Bertemu Duta Besar Arab Saudi
Trotoar.id — Anggota DPR RI, Kamrussamad, mendampingi Ketua MPR RI dalam pertemuan strategis bersama pimpinan pondok pesantren, para ulama, sert...
Politik16 April 2026 19:15
Peluang Ilham Arief Sirajuddin di Musda Golkar Sulsel Tersandung Dinamika Internal
MAKASSAR, Trotoar.id — Peluang Ilham Arief Sirajuddin untuk memimpin Partai Golkar Sulawesi Selatan pada Musyawarah Daerah (Musda) mendatang disebut...