TROTOAR.id—Komisi III DPR RI, Supriansa, menanggapi kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memutus ribuan kepolisian sektor (Polsek) tak bisa lagi melakukan penyidikan.
Menurut Politisi Partai Golkar itu bahwa apa yang menjadi program kapolri itu telah melalui kajian teknis yang cukup, sehingga parlemen memberikan ruang kepada Kapolri saat ini untuk menuangkan gagasannya.
“Saya kira, kepolisian memutuskan soal kewenangan penyidikan ditarik dari polsek tertentu, tentu sudah melalui kajian yang lebih teknis. Kita beri kesempatan jajaran kepolisian untuk jalankan semua konsep terbaiknya,” kata Supriansa kepada jurnalis trotoar.id, Rabu (31/3/2021).
Baca Juga :
Sebelumnya, Listyo Sigit Prabowo memutuskan ribuan Polsek sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).
“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” tulis Listyo Sigit dalam berkas keputusan yang ditandatangani pada 23 Maret 2021 lalu.
Keputusan itu disebutkan dalam rangka untuk menindaklanjuti program prioritas Kapolri yang disampaikan melalui Commander Wish pada 28 Januari 2021.
Dalam hal ini, terdapat 1.062 Polsek di Indonesia yang diputuskan oleh Sigit tak memiliki kewenangan penyidikan lagi sejak keputusan mulai ditetapkan. (ltf/trotoar)



Komentar