TROTOAR, Jakarta—Sudah ada 60 saksi diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel (Nonaktif) Nurdin Abdullah (NA).
Selain itu, masa penahannya pun diperpanjang selama 30 hari kedepan, dari 28 Mei hingga 26 Juli 2021. Sehingga NA sudah 88 hari mendekam di penjara.
“Tim penyidik kembali memperpanjang penahanan untuk tersangka NA dan ER, masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Ketua PN Makassar,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 26 Mei 2021.
Baca Juga :
Sementara dari 60 saksi yang diperiksa, ada dua orang yang menolak bersaksi alias mangkir dari pemanggilan, yakni kontraktor bernama Idawati dan istri NA, Liestiaty Fachruddin yang disebut sebagai “joker merah”.
Perpanjangan juga berlaku untuk Edy Rahmat. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.
Nurdin Abdullah sendiri saat ini masih ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1. (Alam/Lutf)



Komentar