Sidang Agung Sucipto, Anak Buah Sari Ngaku Dikasi Duit Rp15 Juta

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Kamis, 27 Mei 2021 16:15

Sembilan Saksi dihadirkan Dalam Sidang Mendengarkan keterangan Saksi Terhadap Terdakwa Agung Sucipto
Sembilan Saksi dihadirkan Dalam Sidang Mendengarkan keterangan Saksi Terhadap Terdakwa Agung Sucipto

Trotoar.id, Makassar — Sidang kedua Agung Sucipto tersangka pemberi suap terhadap Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah kembali digelar, di Ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Tipikor Makassar 

Pada sidang tersebut ada sembilan saksi yang dihadirkan dalam mendengarkan keterangan saksi terhadap kasus Agung sucipto tersangka pemberi suap Nurdin Abdullah 

Pada sidangvtersebutbterungkaonjika Mantan kepala Biro pengadaan Barang dan jasa Sara Pudjiastuti memiliki perencanaan penting dalam kasus tersebut 

Bahkan sari selalu kepala Biro mengumpulkan seluruh Kelompok Kerja (Pokja) untuk mengawal apa yang diperintahkan  Nurdin Abdullah untuk memenangkan dua Perusahaan milik Agung Sucipto pada tender yang dilakukan oleh Biro Pengadaan Barang dan jasa. 

Sebelum tender, kelompok kerja dikumpulkan Sari di ruang kerjanya, dan meneruskan instruksi Nurdin Abdullah kepadanya untuk memperhatikan PT Cahaya Sepang milik Agung Sucipto terdakwa kasus pemberi suap. 

“Sebelum tender kami Pokja dikumpulkan di kantor oleh Bu Sari Kepala Biro kalau itu dan beliau meminta kami agar memperhatikan PT Cahaya Sepang milik Agung Sucipto,” kata salah satu saksi, Andi Salmiati saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK dalam sidang yang digelar Kamis 27 Mei 2021.

Tidak sampai disitu saja, jaksa penuntut umum KPK juga mencecar saksi beberapa pertanyaan, termasuk soal pemberian uang dari pihak  kontraktor yang diserahkan sari kepada Pokja.

Saksi pun tidak membantah akan hal tersebut, malahan saksi mengakui jika dirinya diberi uang sebesar Rp15 juta per orang usia proses tender dilakukan, namun dirinya tidak mengetahui asal uang tersebut

“Memang kami dikasih uang Rp15 Juta per pokja, oleh Kabiro (Sari Pujiastuti) tapi kami tidak tahu asal uang itu, ” Aku Saksi 

Pada sidang hadir juga beberapa saksi lain diantaranya  Yusril Mallombasang, Herman Parudani, Samsuriadi, Abdul Muin, dan Munandar Naim.

Dalam kasus tersebut JPU KPK, menyebut agung Sucipto didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b. Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Yang menyiapkan Nurdin Abdullah sebanyak dua kali sejak tahun 2019 hingga 2021, yang pertama dengan jumlah 150 ribu Dollar Singapura dan Rp2,5 miliar yang didapat saat dilakukan tangkap tangan pada akhir Februari lalu.

Penulis : Ady

 Komentar

Berita Terbaru
Politik01 Agustus 2026 17:57
Formatur Rampungkan 80 Persen Struktur DPD I Golkar Sulsel, Keterwakilan Perempuan Jadi Prioritas
MAKASSAR, Trotoar.id – Tim Formatur penyusunan struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulawesi Selatan terus menuntaskan ...
Politik01 Agustus 2026 17:11
Struktur DPD I Golkar Sulsel Hampir Rampung, Ilham Arief Sirajuddin Pastikan Keterwakilan 30 Persen Perempuan
MAKASSAR, Trotoar.id – Tim Formatur penyusunan kepengurusan DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan terus mengebut finalisasi struktur organisasi untuk...
Parlemen01 Agustus 2026 17:07
Andi Iwan Darmawan Aras Tinjau Pembangunan Stadion Sudiang, Target Rampung 2027
MAKASSAR, Trotoar.id – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA), meninjau langsung progres pembangunan Stadion Sudiang di Makassar...
Metro01 Agustus 2026 16:04
Dari Halaman Rumah, Gerakan Pak Udin Menginspirasi Makassar Kelola Sampah Organik
Makassar, Trotoar.id – Di tengah padatnya permukiman Kota Makassar, sebuah rumah sederhana membuktikan bahwa perubahan besar tidak selalu lahir dari...