Trotoar.id, Makassar — Sidang kedua Agung Sucipto tersangka pemberi suap terhadap Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah kembali digelar, di Ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Tipikor Makassar
Pada sidang tersebut ada sembilan saksi yang dihadirkan dalam mendengarkan keterangan saksi terhadap kasus Agung sucipto tersangka pemberi suap Nurdin Abdullah
Pada sidangvtersebutbterungkaonjika Mantan kepala Biro pengadaan Barang dan jasa Sara Pudjiastuti memiliki perencanaan penting dalam kasus tersebut
Baca Juga :
Bahkan sari selalu kepala Biro mengumpulkan seluruh Kelompok Kerja (Pokja) untuk mengawal apa yang diperintahkan Nurdin Abdullah untuk memenangkan dua Perusahaan milik Agung Sucipto pada tender yang dilakukan oleh Biro Pengadaan Barang dan jasa.
Sebelum tender, kelompok kerja dikumpulkan Sari di ruang kerjanya, dan meneruskan instruksi Nurdin Abdullah kepadanya untuk memperhatikan PT Cahaya Sepang milik Agung Sucipto terdakwa kasus pemberi suap.
“Sebelum tender kami Pokja dikumpulkan di kantor oleh Bu Sari Kepala Biro kalau itu dan beliau meminta kami agar memperhatikan PT Cahaya Sepang milik Agung Sucipto,” kata salah satu saksi, Andi Salmiati saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK dalam sidang yang digelar Kamis 27 Mei 2021.
Tidak sampai disitu saja, jaksa penuntut umum KPK juga mencecar saksi beberapa pertanyaan, termasuk soal pemberian uang dari pihak kontraktor yang diserahkan sari kepada Pokja.
Saksi pun tidak membantah akan hal tersebut, malahan saksi mengakui jika dirinya diberi uang sebesar Rp15 juta per orang usia proses tender dilakukan, namun dirinya tidak mengetahui asal uang tersebut
“Memang kami dikasih uang Rp15 Juta per pokja, oleh Kabiro (Sari Pujiastuti) tapi kami tidak tahu asal uang itu, ” Aku Saksi
Pada sidang hadir juga beberapa saksi lain diantaranya Yusril Mallombasang, Herman Parudani, Samsuriadi, Abdul Muin, dan Munandar Naim.
Dalam kasus tersebut JPU KPK, menyebut agung Sucipto didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b. Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Yang menyiapkan Nurdin Abdullah sebanyak dua kali sejak tahun 2019 hingga 2021, yang pertama dengan jumlah 150 ribu Dollar Singapura dan Rp2,5 miliar yang didapat saat dilakukan tangkap tangan pada akhir Februari lalu.




Komentar