Aset Tanah Milik NA Disita KPK, Djusman AR: Unsur TPPU Terpenuhi

Awal Febri
Awal Febri

Jumat, 18 Juni 2021 18:11

Djusman AR Aktivis Anti Korupsi
Djusman AR Aktivis Anti Korupsi

Trotoar.id, Makassar — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita bangunan dan sebidang tanah milik dari Nurdin Abdullah di pucak kabupaten Maros. 

Aset tersebut disita KPK setelah KPK memeriksa seorang pengusaha l Muh Hasmin Badoa, terkait pembelian tanah oleh tersangka  Nurdin Abdullah atau NA.

“Muh Hasmin Badoa (wiraswasta), dimintai keterangan terkait dengan pembelian tanah oleh tersangka NA, yang diduga sumber uang pembelian lahan tersebut dari para kontraktor yang mendapatkan pekerjaan proyek di Pemprov Sulsel,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kemarin. 

Tanah dan bangunan yang berlokasi di Pucak Kabupaten Maros, disita KPK sebagai barang bukti atas dugaan tindak pidana kejahatan korupsi yang dilakukan tersangka Nurdin Abdullah. 

Sehingga banyak pihak mendorong KPK agar kiranya, KPK bisa menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka NA 

Seperti yang disampaikan Penggiat anti korupsi Djusman AR Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi,

Dan koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar menyebutkan penyitaan aset milik NA oleh KPK menunjukkan arah jika KPK akan menjerat NA dengan pasal TPPU berdasarkan 

UU Nomor 8 Tahun 2010.

“Jika benar aset yang disita KPK berasal dari kejahatan Korupsi, maka sudah sepantasnya KPK menerapkan Pasal TPPU kepada tersangka NA, sebab pembelian aset yang dilakukan tersangka kuat dugaan dari setoran dari pihak kontraktor,” Jelasnya 

Namun soal apakah penyidik KPK nantinya akan menerapkan pasal itu, dia tidak ingin mendahului proses hukum, dan semua akan terjawab jika kasus tersangka NA disidangkan di Pengadilan. 

Bahkan dirinya menyebutkan dalam UU TPPU 

Ditegaskan, aset yang diperoleh dari kejahatan tindak pidana korupsi merupakan unsur dari pelanggaran UU TPPU, apalagi keterangan saksi dan fakta persidangan mengarah ke arah sana. 

“Nanti kita lihat di pengadilan, sebab unsur-unsur dalam UU TPPU unsur sudah terpenuhi tinggal bagaimana penyidik menerapkan pasal itu ke tersangka NA,” Katanya 

Penulis : Upi

 Komentar

Berita Terbaru
Politik05 Mei 2026 21:53
Pelantikan Ketua KNPI Sulsel Dihiasi Dukungan Tokoh Nasional dan Daerah
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan periode 2026–2029 m...
Daerah05 Mei 2026 18:09
Evaluasi PAD Triwulan I, Syaharuddin Alrif Instruksikan OPD Akselerasi Penggunaan QRIS
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pendapatan un...
Politik05 Mei 2026 17:47
Tiga Ketua Umum KNPI Resmi Lantik Vonny Ameliani Pimpin KNPI Sulsel 2026–2029
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan periode 2026–20...
Metro05 Mei 2026 17:11
Pemprov Sulsel Perkuat Integrasi Pengelolaan SDA Jeneberang, Sidang TKPSDA Bahas Sistem Informasi dan Kolaborasi Nasional
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui Sidang Tim Koordinasi Pen...