TROTOAR.id—Dalam sidang terdakwa Agung Sucipto dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis 10 Juni 2021, nama mantan Bupati Kabupaten Bulukumba A M Sukri A Sappewali ikut disebut di persidangan.
Saat sidang, Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Raymond Ferdinand Halim menjadi saksi terhadap Agung Sucipto menyebut bahwa Agung Sucipto sempat berkomunikasi soal fee proyek dan hotel untuk mantan Bupati Bulukumba Sukri Sappewali, dan Kadis PU dan Tata Ruang Bulukumba Rudy Ramlan.
Satu hari sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Agung, Raymond mengaku sempat membicarakan soal fee 5 persen, dan juga soal pembayaran kamar hotel di Claro.
Baca Juga :
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sempat memanggil A M Sukri A Sappewali dalam penyelidikan dugaan perizinan dan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Sukri dipanggil oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA) dan kawan-kawannya, pada Kamis, 1 April 2021.
Kabarnya, Sukri Sappewali akan dipanggil pada Kamis mendatang ke Pengadilan Negeri Makassar untuk menjadi saksi dalam sidang Agung Sucipto.
Kabar tersebut direspons cukup santai oleh Mantan Bulukumba itu bahwa dirinya menyatakan bersedia akan hadir bila ada pemanggilan.
“Mungkin Senin baru ada panggilan. Tidak ada masalah, saya siap (hadir di pengadilan),” tegasnya, Sabtu (12/6). (Alam)



Komentar