NA Beli Lahan di Maros, Legislator PPP Diperiksa KPK

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Senin, 21 Juni 2021 16:34

Foto Masjid dan lahan NA yang beredar di Grup WhatsApp.
Foto Masjid dan lahan NA yang beredar di Grup WhatsApp.

Trotoar.id, Makassar — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dan menelusuri aliran dana dugaan tindak pidana suap dan Gratifikasi proyek infrastruktur di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel 

Salah satu orang yang dimintai keterangan oleh Penyidik KPK adalah Anggota DPRD kabupaten Maros asal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Yasmin Badoa. 

Yasmin diperiksa terkait dugaan pembelian lahan oleh tersangka Nurdin Abdullah Gubernur non aktif yang diindikasikan berasal dari usang setoran seolah kontraktor yang mendapatkan proyek di Pemprov Sulsel. 

Baca Juga  Jokowi Sebut Sikap Idrus Marham, Sikap Seorang Kesatria

“Saksi dimintai keterangan untuk tersangka NA, pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel, pada 17 Jujur kemarin, ” Kata Ali Fikri Pljrn Jujur KPK. 

Selain anggota Fraksi PPP, sejumlah saksi ikut menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, antara lain lain Kwan Sakti Rudy Moha dari wiraswasta dan Syamsul Bahri, seorang PNS. Keduanya dimintai keterangan terkait dengan dugaan aliran uang ke Nurdin Abdullah dari berbagai pihak. 

Serta Andi Sahwan Mulia Rahman dan Andi Ardin Tjatjo, yang merupakan PNS Pemprov Sulsel terkait dengan berbagai proyek di Sulsel yang dibiayai melalui APBD. 

Baca Juga  KPK Sita Berlian dan Jam Tangan Rolex Dalam OTT Bupati Talaud

Kasus yang menyeret Nurdin Abdullah Bersama dengan Mantan Sekretaris dinas PUPR Edy Rahmat dan Pengusaha Agung Sucipto telah berprosea di KPK. 

Dan kasus Agung Sucipto sendiri saat ini sudah masuk dalam tahap pemeriksaan saksinoleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar. 

Dalam sidang Agung Sucipto, sejumlah saksi menyebutkan jika uang atau “upeti” yang diterima dari sejumlah pengusaha atas perintah NA termasuk Uang yang diamankan KPK saat melakukan OTT terhadap Nurdin Abdullah beserta dia tersangka lainnya 

Baca Juga  Berlaku Hari Ini ASN Sudah Dapat Bekerja Dari Rumah

Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.

Penulis : Upi

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen01 November 2026 17:13
Pengawasan APBD di Wajo, Sufriadi Arif Respons Keluhan Warga soal Pemadaman Listrik
WAJO, Trotoar.id — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, turun langsung menemui masyarakat dalam agenda Pengawasan Pelaksanaan ...
Metro01 November 2026 15:17
Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat Anti Mager, Gubernur Sulsel dan Kepala OJK Gaungkan Literasi Keuangan Syariah
MAKASSAR, Trotoar.id — Ribuan masyarakat memadati kawasan depan Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Minggu (1/11/2026), untuk mengikuti kegiata...
Metro01 November 2026 14:46
Buka Liga Lorong XII Barru, Abustan Dorong Pembinaan Sepak Bola Sejak Usia Dini
BARRU, Trotoar.id — Wakil Bupati Barru, Abustan Andi Bintang, mendorong penguatan pembinaan sepak bola sejak usia dini sebagai upaya melahirkan tale...
Politik01 November 2026 14:22
Patarai Amir Jadi Bakal Calon Tunggal Ketua Golkar Maros, Kantongi 14 Dukungan PK
MAROS, Trotoar.id — Peta persaingan menuju kursi Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Maros mulai mengerucut. Patarai Amir resmi diumumkan sebagai b...