Trotoar.id, Makassar — Berdasarkan Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan, menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 2 Miliar pada Dinas Komunikasi Dan Informasi (Diskominfo) Kota Makassar
Temuan tersebut berupa temuan kegiatan sewa jaringan CCTV terintegrasi tahun 2020 melebihi nilai HPS yang ditetapkan.
Dalam kegiatan sewa jaringan CCTV tersebut ada kelebihan pembayaran sebesar Rp1.800.000 dan tidak sesuai dengan spesifikasi sebesar Rp 273 juta.
Baca Juga :
Sehingga Ismail Hajiali diminta untuk bertanggung jawab atas temuan BPK tersebut hingga batas waktu 60 hari setelah HLP diumumkan
Dengan temuan tersebut, Walikota Makassar Menonaktifkan Ismail Hajiali sebagai kepala dinas, untuk selanjutnya yang bersangkutan fokus untuk mengembalikan dugaan kerugian negara
“Kita nonaktifkan karena ada temuan BPK sebesar Rp 2 M di OPD yang dipimpinnya, sehingga kami bertindak tegas dengan memberikan sanksi, ” Kata Wali Kota Makassar
Selain penonaktifan sebagai kepala dinas, pemerintah kota Makassar juga meminta kepada Ismail Hajiali untuk mengembalikan dugaan kerugian BPK
Lantaran yang bersangkutan saat menjabat kepala dinas diduga melakukan keteledoran sebagai kuasa pengguna anggaran.
“Termasuk beberapa BTT (Belanja Tak Terduga) yang termasuk belanja iklan pada tahun 2020 yang konon kabarnya dimonopoli satu orang, ” beber Danny.
Meski Ismail Hajiali juga telah mengatakan mengundurkan diri dari jabatannya, dan beralih sebagai dosen, Danny berharap agar yang bersangkutan bisa bertanggung jawab.
“Ini soal uang negara, dan dugaan kerugian negara harus dikembalikan, kalau tidak kan ada konsekuensi yang harus dihadapinya, tidak ada yang bisa lolos jika soal temuan BPK,’ ulasnya.



Komentar