TROTOAR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan bahwa berkas perkara tersangka Gubernur Sulawesi Selatan (Nonaktif) Nurdin Abdullah dan tersangka Sekretaris PUTR Sulsel sudah lengkap.
Keduanya terseret dalam dugaan kasus korupsi suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa berkas perkara Nurdin Abdullah telah dinyatakan lengkap.
Baca Juga :
Bersamaan dengan berkas perkara Edy Rahmat juga telah dinyatakan lengkap.
Fikri mengaku bahwa berkas kedua tersangka itu telah diproses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara untuk tersangka NA dan tersangka ER oleh tim JPU dan dinyatakan lengkap, hari ini dilaksanakan tahap II, dari tim penyidik kepada tim JPU,” kata Ali Fikri, Kamis (24/6/2021).
Pasca berkas dinyatakan lengkap dan dilakukan tahap dua, hingga saat ini keduanya masih ditahan.
“Penahanan keduanya dilanjutkan oleh tim JPU, masing-masing selama 20 hari dimulai 24 Juni 2021 sampai dengan 13 Juli 2021. NA ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1,” ujar dia.
Setelah dilakukan tahap dua, di masa penahanan JPU memiliki waktu menyusun surat dakwah sebelum kasus ini dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili.
“Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa, diadili, dan diputus oleh majelis hakim,” jelasnya.



Komentar