THM Buka Masjid Ditutup, Dewan: PPKM Kota Makassar Itu Perintah Pemerintah Pusat Demi Keselamatan Rakyat

Awal Nur
Awal Nur

Rabu, 07 Juli 2021 03:40

Aktivitas di dalam THM dengan penutupan masjid. (Trotoar/ist)
Aktivitas di dalam THM dengan penutupan masjid. (Trotoar/ist)

TROTOAR.ID, MAKASSAR – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Makassar disorot oleh Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar Wahab Tahir.

Dalam Surat Edaran (SE) di Kota Makassar muncul kontroversi, di mana disebutkan bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) dan sejenisnya dibolehkan buka dengan waktu yang telah ditentukan, sementara untuk rumah ibadah termasuk masjid dilarang dibuka atau ditutup sementara untuk zona tertentu.

“Setahu saya aturan tersebut hanya sebagai tindak lanjut dari perintah pemerintah pusat atas nama kesehatan dan keselamatan rakyat, dan Pemkot hanya melaksanakan (aturan dari pemerintah pusat) sebagai kewajibannya untuk menerapkan,” kata Politisi Golkar itu, Rabu 7 Juli 2021.

PPKM yang diperpanjang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar ini berlaku 6 Juli hingga 20 Juli  melalui surat edaran Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021.

Dalam SE inilah memuat poin-poin yang sebagian besar publik menganggap bahwa ini kontradiktif yakni, poin 7 dengan 10.

Berikut 16 poin yang tertuang dalam SE: 

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, perguruan Tinggi, Akademi, tempat Pendidikan dan Pelatihan) melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).

2. Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran/ tempat kerja (Perkantoran Pemerintah Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD /Swasta) untuk menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan melakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan pengaturan waktu kerja secara bergantian dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mall :

a. makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas.

b. jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 Wita.

c. untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 Wita.

d. untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.

5. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:

a. pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 Wita dan,

b. pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Pelaksanaan Kegiatan Ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Musholla, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar.

9. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar dan untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

10. Pelaksanaan kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel, diizinkan sampai pukul 17.00 wita dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 O/p (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemkot Makassar.

12. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online) ojek (pangkalan dan online), dan kendaraan sewa/rental) dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemkot Makassar.

13. Para camat dan luran selaku ketua Satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi Master Covid-19 Kecamatan agar mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan memperketat protokol kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada Satgas Covid-19.

14. Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Makassar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

15. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.

16. Surat edaran ini berlaku pada tanggal 06 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.

Surat Edaran ini ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Ir. H. Moh Ramdhan Pomanto. Dengan tembusan :

1. Plt Gubernur Sulsel

2. Ketua DPRD Provinsi Sulsel

3. Forkopimda Sulsel

4. Wakil Wali Kota Makassar

5. Ketua DPRD Makassar

6. Forkopimda Makassar

7. Satgas Covid-19 Makassar

8. Pertinggal

Adapun dasar perpanjangan ini ada 5 poin. Diantaranya :

1. Instruksi menteri dalam negeri nomor 17 tahun 2021, tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus.

2. Perda no 5 tahun 2011tentang daftar usaha pariwisata

3. Peraturan Wali Kota Makassar nomor 51 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

4. Peraturan Wali Kota Makassar nomor 5 tahun 2021 tentang Makassar recover dan

5. Keputusan Wali Kota Makassar nomor 1160/331.1.50/Tahun 2021 tentang satuan tugas pengurai kerumunan Kota Makassar tahun 2021 (Alam)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro16 April 2024 22:54
Projo Sulsel Bergabung dalam Penanaman Pohon Bareng Pemprov Sulsel di Hari Bumi
Organisasi kemasyarakatan pendukung Presiden Joko Widodo, Projo Sulsel, akan turut serta dalam kegiatan penanaman pohon bersama Pemerintah Provinsi Su...
Politik16 April 2024 22:28
Matador’s Perjuangan Resmi Dukung Syahar Maju Pilkada Sidrap
Matador's Perjuangan, salah satu organisasi besar di Indonesia Timur, menggelar rapat kerja di Kantor Sekertaris Dewan Pimpinan Cabang DPC ...
Parlemen16 April 2024 22:23
Pimpin Rapat, Syahar Minta Dinas Pertanian, Syahar Minta Penyaluran Bibit Dipercepat
Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Syaharuddin Alrif, memimpin rapat monitoring dan evaluasi bersama Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebuna...
Metro16 April 2024 19:47
Makassar Government Center (MGC) Siap Diresmikan pada Juli Mendatang
Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Danny Pomanto melakukan peninjauan pembangunan Makassar Government Center (MGC)...