TROTOAR.ID, MAKASSAR – Tanah Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Muhammad Said Didu yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, diduga diserobot oleh seseorang.
Alhasil, Said Didu melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dengan laporan bernomor: LP / B / 126 / IV / 2021 / SPKT POLDA SULSEL, tanggal 21 April 2021, melalui kuasa hukumnya Adyatma Abdullah, SH, MH.
Dalam laporannya, tiga orang nama terlapor dalam kasus dugaan penyerobotan ini yakni; Gartini, Gina Rostina, dan Mustafa.
Baca Juga :
Bak gayung bersambut, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Pada 28 April 2021 lalu, statusnya hukum kasus itu telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
“Mereka (yang terlapor penyerobotan) masuk (ke tanah Said Didu) memasang papan bicara ingin menguasai (tanah itu), kata Adyatma Abdullah, saat di temui di salah satu rumah makan di Kota Makassar, Sabtu 10 Juli 2021.
Melihat kejadian itu, pihak Said Didu pun tak tinggal diam, ia melakukan upaya hukum setelah melayangkan sebuah peringatan kepada pihak terlapor.
“Kita sudah somasi baik-baik tapi tidak mau dihiraukan jadi kita lapor di Polda,” bebernya.
Adyatma Abdullah berharap agar pihak kepolisian segera menetapkan tersangka sehingga pihak yang dirugikan dapat mendapat keadilan dan kepastian hukum, “Semoga secepatnya tersangka,” tutupnya. (Alam)




Komentar