TROTOAR.ID, MAKASSAR – Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel Agung Sucipto dituntut dua tahun penjara.
Agung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Agung Sucipto dipenjara selama dua tahun.
Baca Juga :
Tetapi dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 250 juta, subsidair pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
“Kami juga meminta majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Asri Irwan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, (13/7/2021).
Dalam buku tuntutan 413 halaman itu, Agung Sucipto disebut terbukti bersalah menyuap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah berkali-kali.
“Jadi tuntutan itu adalah penegasan bahwa memang benar-benar sesuai alat bukti, Agung sucipto bersalah,” tuturnya.
Agung Sucipto pernah memberi Nurdin Abdullah uang 150 ribu dolar Singapura dan uang tunai Rp 2,5 miliar.
Uang tersebut diberikan agar Agung Sucipto kembali mendapatkan proyek di Pemprov Sulsel.
Agung Sucipto juga terbukti memberi uang Rp 4 miliar ke Nurdin Abdullah untuk biaya kampanye saat maju jadi Calon Gubernur Sulsel tahun 2018. Uang itu diserahkan ke adik Nurdin Abdullah, Karaeng Tawang.
Hal ini, kata Asri yang memberatkan Agung Sucipto. Ia tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi di Indonesia.
“Adapun sanksi yang meringankan adalah terdakwa kooperatif, bisa diajak bekerja sama dan tidak menghilangkan barang bukti selama proses pemeriksaan dan persidangan,” tuturnya.
Hal tersebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Alam/Ltf)



Komentar