Edhy Prabowo Dinilai Sopan Sehingga Hukumannya Diringankan, Hanya Divonis 5 Tahun Penjara

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Kamis, 15 Juli 2021 17:18

Edhy Prabowo (ist).
Edhy Prabowo (ist).

TROTOAR.ID, JAKARTA – Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo hari ini jalani sidang putusan. Dalam putusannya, Edhy divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp400 juta. Subsider 6 bulan kurangan.

Edhy Prabowo dinyatakan terbukti bersalah menerima uang suap yang totalnya Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL).

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Edhy Prabowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata hakim ketua Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 5 tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas hakim.

Sementara hakim menyebutkan bahwa yang meringankan Edhy karena dianggap memiliki sopan santun dan belum pernah dihukum serta sebagian aset yang diperoleh dari korupsi telah disita. 

Sedangkan hal yang memberatkannya adalah Edhy dianggap tidak mendukung program pemerintah.

Edhy juga dianggap tak memberi teladan yang baik sebagai pejabat dan telah menikmati hasil korupsi.

Menurut hakim, uang itu sudah digunakan Edhy untuk kebutuhan pribadinya, yakni membeli sejumlah tanah dan membeli barang-barang mewah bersama istrinya saat pergi kunjungan dinas ke Amerika Serikat (AS).

Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan, yakni Edhy diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 9 miliar dan USD 77 ribu atau setara Rp 10 miliar. 

Hakim juga mencabut hak politik Edhy untuk dipilih setelah menjalani masa pidananya selama 3 tahun.

Edhy disebut terima suap melalui beberapa anak buahnya, yakni Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Budi Daya Lobster Andreau Misanta Pribadi, dan Safri selaku stasfus Edhy dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Iis Rosita Dewi, serta Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Edhy Prabowo bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah07 Juli 2026 21:32
Diskominfo Bulukumba Monev Website Desa, Dorong Transparansi dan Transformasi Digital
BULUKUMBA, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Bulukumba terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan desa berbasis digital. Melalui Dinas Pembe...
Daerah07 Juli 2026 21:30
Porsenijar PGRI 2026 Ledakkan Ekonomi Sidrap: Rp4,26 Miliar Berputar, Jalanan Lumpuh Diserbu 75 Ribu Pengunjung
SIDRAP, Trotoar.id — Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) PGRI 2026 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan tak sekadar sukses sebagai ajang kompe...
Metro07 Juli 2026 16:20
Seleksi Transparan, Pimpinan BAZNAS Makassar 2026–2031 Fokus Digitalisasi dan Penguatan Data
Makassar, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar memastikan proses seleksi Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar periode 2026–2...
Daerah07 Juli 2026 16:16
Bupati Barru Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raih WTP ke-11 Berturut-turut
Barru, Trotoar.id — Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, menghadiri Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kabupaten Barru dalam rangka penyampaian Rancanga...