Edhy Prabowo Dinilai Sopan Sehingga Hukumannya Diringankan, Hanya Divonis 5 Tahun Penjara

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Kamis, 15 Juli 2021 17:18

Edhy Prabowo (ist).
Edhy Prabowo (ist).

TROTOAR.ID, JAKARTA – Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo hari ini jalani sidang putusan. Dalam putusannya, Edhy divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp400 juta. Subsider 6 bulan kurangan.

Edhy Prabowo dinyatakan terbukti bersalah menerima uang suap yang totalnya Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL).

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Edhy Prabowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata hakim ketua Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 5 tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas hakim.

Sementara hakim menyebutkan bahwa yang meringankan Edhy karena dianggap memiliki sopan santun dan belum pernah dihukum serta sebagian aset yang diperoleh dari korupsi telah disita. 

Sedangkan hal yang memberatkannya adalah Edhy dianggap tidak mendukung program pemerintah.

Edhy juga dianggap tak memberi teladan yang baik sebagai pejabat dan telah menikmati hasil korupsi.

Menurut hakim, uang itu sudah digunakan Edhy untuk kebutuhan pribadinya, yakni membeli sejumlah tanah dan membeli barang-barang mewah bersama istrinya saat pergi kunjungan dinas ke Amerika Serikat (AS).

Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan, yakni Edhy diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 9 miliar dan USD 77 ribu atau setara Rp 10 miliar. 

Hakim juga mencabut hak politik Edhy untuk dipilih setelah menjalani masa pidananya selama 3 tahun.

Edhy disebut terima suap melalui beberapa anak buahnya, yakni Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Budi Daya Lobster Andreau Misanta Pribadi, dan Safri selaku stasfus Edhy dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Iis Rosita Dewi, serta Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Edhy Prabowo bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro14 Mei 2026 22:12
Pemprov Sulsel Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2025
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD terhadap Laporan K...
Politik14 Mei 2026 22:08
Kaswadi Siap Sambut Konsolidasi Golkar di Soppeng, Target Perkuat Soliditas Jelang Musda
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Soppeng, Andi Kaswadi Razak, menyatakan kesiapan penuh menyambut agenda konsolidasi DPD ...
Politik14 Mei 2026 18:02
Usman Marham Ajak Kader Jaga Solidaritas Jelang Musda Golkar Sulsel
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pinrang, Usman Marham, mengajak seluruh kader untuk tetap menjaga soliditas dan kebersam...
Metro14 Mei 2026 16:47
178 Lapak PKL di Mariso Ditertibkan, Pemkot Makassar Utamakan Pendekatan Humanis
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menertibkan sebanyak 178 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang selama puluhan tahun menempati fasilita...