Kunjungi UIN Alauddin, KPPU Wilayah VI Sosialisasi UU No 5 Tahun 1999

Suriadi
Suriadi

Kamis, 15 Juli 2021 16:56

Kunjungi UIN Alauddin, KPPU Wilayah VI Sosialisasi UU No 5 Tahun 1999

TROTOAR.ID, MAKASSAR – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah VI melakukan Sosialisasi UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat di UIN Alauddin Makassar.

Hadir dalam kegiatan itu Rektor beserta para Wakil Rektor, para Biro, para Dekan dan Direktur Pascasarjana, para Kabag. Kepala Kanwil VI KPPU dan Satgas penegakan Hukum beserta rombongan.

Rektor UIN Alauddin Makassar Prof Hamdan Juhannis mengatakan sosialisasi itu dilaksanakan dalam rangka menciptakan good and clean university government terkhusus pada pengadaan barang dan jasa.

“Kami hadirkan narasumber ahli dalam rangka menciptakan good and clean university government, ini misi kita supaya bagaimana dalam pelaksanaan kegiatan kegiatan yang terkait dengan usaha pengadaan barang dan jasa itu akan lebih baik,” kata Hamdan Juhannis saat memberikan sambutan di Ruang Rapat Senat Lantai IV Gedung Rektorat, Selasa (13/07/2021).

Lebih lanjut, Mantan Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Pengembangan Lembaga itu membeberkan melalui sosialisasi, diharapkan sebagai upaya  awal dalam pengawasan, mengawal dan mengontrol dini pelaksanaan pengadaan barang dan jasa terkhusus lingkup UIN Alauddin.

Terakhir, Penulis Buku Melawan Takdir itu berharap dengan hadirnya narasumber ahli bisa membawa misi yang dicita citakan sebagai kampus yang bersih akuntabel dan membawa keselamatan bagi masyarakat UIN Alauddin Makassar.

Sementara itu, Kepala Kanwil VI KPPU Hilman Pujana dalam materinya mengungkapkan KPPU merupakan lembaga non struktural atau independen yang dibentuk sesuai UU No 5 Tahun 1999.

“KPPU bukan lembaga pemerintah maupun BUMN akan tetapi lembaga Independen yang bertanggung jawab penuh kepada Presiden. Tentunya memiliki kewenangan menyelidiki, memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat oleh pelaku bisnis,” ujarnya.

Dia menjelaskan UU No 5 Tahun 1999 secara ringkas mengatur ketentuan larangan terkait perilaku atau interaksi pelaku usaha terhadap pelaku usaha pesaing, pelaku usaha tertentu dalam kaitan pasokan dan atau distribusi serta penyalahgunaan posisi dominan.

Senada dengan itu, Kepala Satgas Penegakan Hukum wilayah VI Hasiholan Pasaribu menegaskan KPPU memiliki kewenangan untuk memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat.

“Melalui perkuatan di PP No 57/2010, KPPU memiliki kewenangan untuk menerima dan mengevaluasi merger yang dinotifikasi dan dikonsultasikan. Tak hanya itu, KPPU memiliki kewenangan untuk memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat,” bebernya.

Selain itu, lanjutnya sebagai fungsi pengawasan Kemitraan, hal itu diatur melalui UU No 20 tahun 2008, memiliki kewenangan dan menegakkan hukum atas pelaksanaan kemitraan antara pelaku besar dengan UMKM. (Alam)

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen10 September 2026 18:05
BBM dan LPG 3 Kg Langka, Vonny Minta APH Kejar Dugaan Mafia Energi
MAKASSAR, Trotoar.id — Kelangkaan BBM dan LPG 3 kilogram di Sulawesi Selatan mulai mendapat sorotan dari legislatif. Anggota Fraksi Partai Gerindra ...
Metro10 September 2026 17:04
Antrean BBM Mengular, Gubernur Sulsel Usulkan Penambahan Kuota
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah untuk mengantisipasi meningkatnya kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) d...
Politik10 September 2026 16:31
Perempuan Gerindra Bidik Senayan, Vonny Ameliani Suardi Siap Bertarung di Dapil Sulsel I
MAKASSAR, Trotoar.id — Panggung politik Sulawesi Selatan mulai diramaikan oleh manuver sejumlah politisi yang bersiap menaikkan level pertarungan me...
Metro10 September 2026 16:09
Antrian BBM Mengular dan LPG 3 Kg Langka, Gubernur Sulsel Ungkap Sejumlah Penyebab
MAKASSAR, Trotoar.id — Persoalan energi masih menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.  Kelangkaan LPG 3 kilogram dan antrian panjan...