Bupati Gowa: Mardani Hamdan Akan Dapat Sanksi Berat

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Jumat, 16 Juli 2021 18:29

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan

Troroar.id, Makassar — Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengungkapkan kekecewaan kepada Sekretaris sementara Satpol PP Kabupaten Gowa Mardani Hamdan atas tindakan premanisme yang dilakukan terhadap seorang perempuan beserta suaminya. 

Dia mengatakan jika, tindakan premanisme dan kekerasan yang dilakukan oleh Mardhani tidak dibenarkan hingga dirinya menyerahkan prosesnya ke Jalur hukum 

“Apapun tindakan premanisme dan kekerasan yang dilakukan Mardhani tidak bisa di benarkan,” Kata Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan kepada Awak media 

Dia juga, mengatakan jika dirinya tidak akan mentolerir tindakan-tindakan yang dilakukan, hingga akan menjatuhkan sanksi berat kepada 

Mardhani dan meminta kepada yang bersangkutan mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum 

Namun Adnan akan mengambil tindakan  jika hasil proses hukum di Kepolisian selesai, sebab apa yang menjadi acuan inspektorat nantinya juga akan mengacu pada proses hukum. 

“Kalau saya pribadi sanksi yang harus diberikan sanksi terberat, sebab perbuatannya tidak bIsa ditolerir, dan itu jelas kesalahan fatal, dan konsekwensinya jelas” Katanya 

Saat ini pihak jajaran Polres Kabupaten Gowa telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait penganiayaan yang dilakukan Mardani Hamdan 

“sudah tujuh Saksinkita mintai keterangan terkait pemukilan pasutri di Panciro,” Kata Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffaruddin

Tujuh saksi yang diperiksa diantaranya 

 2 saksi dari Pihak Kepolisiam, 2 Satpol PP, 2 korban, sertakan warga yang beradi di lokasi kejadian 

“Pelaku melakukan oengajiayaan lantaran pelaku tidak menerima jawaban korban saat melaksanakan razia PPKM, ” sebutnya.

Akibat kejadian tersebut, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara. “Barang bukti rekaman CCTV, bukti visum, dan tempat duduk. Pasal yang disangkakan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun,” sebutnya.

Pemerintah Gowa pun juga telah mengambil tindakan tegas dengan smeninaktufkan Mardani dari jabatannya selalu sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Gowa. 

Penulis : Upi

 Komentar

Berita Terbaru
News13 Mei 2026 21:58
DPRD Desak Pemprov Sulsel Akomodasi Pokir Secara Nyata dalam Program Pembangunan
MAKASSAR, Trotoar.id — DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memperkuat akomodasi dan sinkronisasi poko...
Metro13 Mei 2026 20:39
Bupati Sidrap “Jual” Program IP300 ke Bappenas, Targetkan Jadi Lumbung Beras Nasional
JAKARTA, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, memaparkan program strategis peningkatan produktivitas pertanian IP300 d...
Daerah13 Mei 2026 19:50
Rumah Gizi Melati Jadi Garda Depan Lawan Stunting
SIDRAP, TROTOAR.ID — Upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Sidenreng Rappang terus diperkuat melalui pendekatan berbasis komunitas. Salah...
Parlemen13 Mei 2026 19:35
DPRD Soroti Penyaluran Bantuan Kesra, Minta Pemprov Sulsel Perkuat Transparansi dan Keadilan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyoroti mekanisme penyaluran bantuan yang dikelola Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang di...