TROTOAR.ID, MAKASSAR – Tim Pending Hukum (PH) Agung Sucipto agar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi tak lakukan upaya banding.
“Mudah-mudahan (JPU) tidak melakukan banding. Ada 7 hari untuk ajukan banding,” tuturnya kepada trotoar.id, Senin (26/7).
Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan penjara, terhadap Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap proyek infrastruktur di Pemprov Sulawesi Selatan.
Baca Juga :
Vonis ini dijatuhkan saat sidang putusan di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (26/7/2021).
Namun, vonis ini sedikit lebih rendah jika dibandingkan tuntutan JPU KPK sebelumnya, yaitu penjara 2 tahun, dengan denda Rp250 juta subsider 6 bulan.
Menanggapi hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Andry Lesmana mengatakan, jika pihaknya akan memikirkan terlebih dahulu apakah bakal melakukan banding atau tidak.
“Kami mempunyai hak untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak. Memang ada sedikit perbedaan dari tuntutan kami terkait jumlah dendanya, namun kami menyatakan pikir2 terlebih dahulu, sambil berkoordinasi dengan Jaksa lainnya,” ujarnya saat diwawancarai. (Alam)




Komentar