TROTOAR.ID, JAKARTA – Ratusan elemen masyarakat sipil bergabung mengutuk langkah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, karena telah melakukan somasi kepada Indonesia Corruption Watch (ICW).
Somasi tersebut dilayangkan Moeldoko melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan. Persoalan ini diduga akibat dari temuan hasil penelitian ICW terkait adanya dugaan keterlibatan KSP itu dalam praktek bisnis obat Ivermectin.
“Somasi tersebut berisi niat Moeldoko untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan ICW ke pihak berwajib. Tentu langkah ini amat disayangkan, sebab, semakin memperlihatkan resistensi seorang pejabat publik dalam menerima kritik,” kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulis, Jumat 30 Juli 2021.
Baca Juga :
Menurut Erasmus, ICW sedang menjalankan tugasnya dalam fungsi pengawasan terhadap jalannya proses pemerintahan. Hal yang sangat lazim, kata dia, apabila ini dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil sebagai bentuk partisipasi untuk memastikan adanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Apalagi menurut dia, ICW telah menuangkan pendapatnya dalam sebuah penelitian yang didasarkan atas kajian ilmiah dengan didukung data dan fakta. “Sehingga, tidak salah jika dikatakan bahwa langkah Moeldoko, baik somasi maupun niat untuk memproses hukum lanjutan, merupakan tindakan yang kurang tepat dan berlebihan,” tuturnya.
Berangkat dari hal itu, kata dia, semestinya pemerintah membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan dalam proses penanganan Covid-19 ini.
“Namun, alih-alih dilaksanakan, Moeldoko selaku bagian dari pemerintahan justru menutup celah tersebut dengan mengedepankan langkah hukum ketika merespon kritik dari ICW. Padahal, penelitian ICW masih bertalian dengan konteks terkini, yaitu upaya pencegahan korupsi di sektor farmasi,” tegas Erasmus.
Dari catatan yang diterima ada 110 koalisi masyarakat sipil yang tengah bersolidaritas mengutuk langkah Moeldoko. Dari ratusan kelompok sipil itu, di antaranya ada YLBHI, KontraS, ICJR, PSHK, hingga BEM UI.
Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil
1. Moeldoko untuk menghormati proses demokrasi yaitu kritik dari hasil penelitian yang dilakukan oleh ICW dan lebih berfokus pada klarifikasi pada temuan-temuan dari penelitian tersebut;
2. Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan mencabut somasi dan mengurungkan niat untuk melanjutkan proses hukum terhadap ICW;
3. Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum agar tetap pada komitmen untuk menjaga demokrasi di Indonesia dengan mengimplementasikan hukum dan kebijakan yang sudah dibuat untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk pemberangusan;
(Alam)



Komentar